DPRD KALIMANTAN TENGAHPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Uji Keabsahan Dokumen Didorong, Raperda Sengketa Pertanahan Kalteng Dimatangkan

6
×

Uji Keabsahan Dokumen Didorong, Raperda Sengketa Pertanahan Kalteng Dimatangkan

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan mendapat perhatian khusus pada aspek validitas dokumen.

DPRD Kalteng bersama Pemprov Kalteng membahas perlunya pemeriksaan yang lebih cermat sejak pengaduan diterima agar proses penyelesaian sengketa memiliki dasar data yang jelas.

Hal itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov Kalteng di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Selasa (1/9/2026). Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Anang Dirjo turut hadir dalam pembahasan Raperda dimaksud.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus Yetro Midel Yoseph yang juga Anggota Komisi IV DPRD Kalteng. Pansus membahas sejumlah pasal dan ayat yang mengatur mekanisme penanganan sengketa dan konflik pertanahan, termasuk Pasal 7 mengenai pengaduan, verifikasi, dan klarifikasi.

Dalam pembahasan pasal itu, Anang Dirjo mendorong agar tahapan verifikasi tidak hanya sebatas memeriksa kelengkapan administrasi. Data dan dokumen yang menjadi dasar laporan juga perlu diperiksa keabsahannya sebelum proses penanganan dilanjutkan.

“Apakah keabsahan itu perlu diuji dulu? Karena kita membuang waktu kalau langsung ada data kemudian langsung kita proses. Data ini perlu kita pertanyakan apakah sah atau tidak,” ujar Anang.

Ia menyampaikan, pemeriksaan validitas dokumen sejak awal dapat menjadi langkah penting untuk menghindari proses penyelesaian yang berjalan berdasarkan bukti yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Apalagi, persoalan pertanahan kerap berkaitan dengan dokumen yang memiliki riwayat panjang dan melibatkan lebih dari satu pihak.

Anang juga menyinggung pengalaman di lapangan terkait dokumen pertanahan yang secara tampilan terlihat seperti dibuat puluhan tahun lalu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dokumen itu diketahui baru dibuat dalam waktu relatif singkat.

Baca Juga  TPP Guru Cair, Pendidik Kalteng Luapkan Syukur dan Apresiasi

Kondisi ini menunjukkan perlunya mekanisme verifikasi yang mampu melihat lebih jauh dari sekadar bentuk dan kelengkapan berkas. Pemeriksaan terhadap data pendukung menjadi bagian penting agar setiap laporan yang masuk dapat ditangani secara hati-hati.

Selain keabsahan dokumen, Pansus membahas mekanisme untuk memastikan berkas pengaduan telah memenuhi persyaratan sebelum masuk ke tahap verifikasi dan klarifikasi oleh Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.

Kejelasan persyaratan dinilai diperlukan agar masyarakat yang mengajukan pengaduan mengetahui dokumen dan informasi yang harus disiapkan. Di sisi lain, Tim Terpadu juga memiliki dasar yang jelas dalam menentukan apakah sebuah laporan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.

Dalam rapat, turut dibahas kemungkinan penggunaan tanda bukti atau penanda administratif bagi berkas pengaduan yang telah dinyatakan lengkap. Mekanisme ini dapat membantu memperjelas status administrasi setiap laporan sekaligus memudahkan proses penelusuran ketika masuk ke tahapan berikutnya.

Pembahasan secara rinci menjadi bagian dari upaya DPRD Kalteng dan Pemprov Kalteng menyusun regulasi yang dapat diterapkan dalam menghadapi persoalan pertanahan. Ketentuan yang jelas diharapkan mampu memberikan alur penanganan yang lebih terukur, mulai dari penerimaan pengaduan hingga proses verifikasi dan klarifikasi.

Anang mengatakan, pembahasan berbagai masukan dalam rapat menunjukkan adanya sinergi antara DPRD dan Pemprov Kalteng dalam menyempurnakan materi Raperda.

“Kita sudah melakukan diskusi terkait masukan pasal-pasal yang memang harus kita bahas bersama. Ada sinergi, karena ini merupakan Ranperda DPRD yang mengatur penyelesaian sengketa tanah yang tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, lurah, kecamatan maupun kabupaten,” jelasnya.

Baca Juga  Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Gerakan Tanam Padi Secara Serentak, Fokus Swasembada Pangan

Raperda ini diarahkan untuk menjadi dasar penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang belum dapat diselesaikan pada tingkat kabupaten/kota. Dengan adanya mekanisme di tingkat Kalteng, proses penanganan diharapkan memiliki dasar dan tahapan yang lebih jelas.

“Ini nanti Ranperda yang memang menjadi penyelesaian di tingkat provinsi yang dilakukan oleh DPRD, dan DPRD juga selaku tim terpadu,” katanya.

Keberadaan regulasi juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam menangani persoalan pertanahan. Setiap pengaduan nantinya perlu melewati tahapan sesuai ketentuan, sehingga penyelesaian tidak hanya berorientasi pada hasil akhir, tetapi juga memastikan proses pemeriksaan berjalan secara tertib.

Pembahasan Raperda akan kembali dilanjutkan pada 7 September 2026. Sejumlah ketentuan yang masih memerlukan pendalaman akan dibahas lebih lanjut untuk mendapatkan rumusan yang lebih tepat.

Anang berharap penyempurnaan Raperda dapat segera dirampungkan sehingga regulasi ini mampu menjadi instrumen bagi DPRD Kalteng dalam membantu menyelesaikan sengketa pertanahan yang belum terselesaikan di tingkat kabupaten/kota.

“Untuk penyempurnaan dari Ranperda ini dan secepatnya bisa selesai, sehingga pihak DPRD Kalteng bisa menyelesaikan sengketa-sengketa yang memang tidak selesai di tingkat kabupaten/kota,” pungkasnya. (adv)

Facebook Comments Box
+ posts