KASONGAN – Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Narkoba Polres Katingan, Ipda Sudirman, memimpin apel pagi yang diikuti seluruh anggota Satnarkoba pada Senin (14/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, ia menekankan pentingnya penerapan penegakan hukum yang humanis dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam amanatnya, Ipda Sudirman menjelaskan bahwa narkoba memiliki dua sisi yang harus dipahami secara komprehensif.
Di satu sisi, narkoba merupakan zat berbahaya yang dapat menimbulkan kerusakan moral dan fisik jika disalahgunakan.
Namun di sisi lain, narkoba juga memiliki manfaat medis yang penggunaannya diatur secara ketat dalam undang-undang.
“Pemahaman yang benar sangat penting agar kita tidak serta-merta memandang narkotika hanya sebagai barang terlarang. Dalam dunia medis, narkotika memiliki fungsi tertentu yang diakui dan diawasi negara,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan pentingnya pendekatan restorative justice dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba, khususnya terhadap pengguna awal.
Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada pemulihan individu dan sosial.
“Kita harus mampu membedakan antara pengedar dan pengguna. Untuk pengguna, terutama yang masih pemula, rehabilitasi bisa menjadi langkah yang lebih tepat dibandingkan hukuman penjara,” jelasnya.
Melalui apel tersebut, Ipda Sudirman juga mengajak seluruh personel Satnarkoba untuk terus menjaga profesionalisme dan meningkatkan pemahaman tentang pendekatan hukum yang berimbang antara aspek penindakan dan kemanusiaan. (red/hms)