EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

Perkuat Industri PVML Nasional, OJK Keluarkan Kebijakan Adaptif

105
×

Perkuat Industri PVML Nasional, OJK Keluarkan Kebijakan Adaptif

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: ilustrasi.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui penerapan kebijakan yang adaptif dan terukur di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Langkah tersebut dilakukan sebagai respons terhadap dinamika industri dan perkembangan perekonomian nasional yang terus berkembang.

Melalui kebijakan tersebut, OJK memberikan perlakuan berbeda terhadap sejumlah ketentuan tertentu di bidang PVML guna mendukung kebutuhan industri sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Kebijakan itu merupakan bagian dari kewenangan OJK yang dijalankan dengan tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), prinsip kehati-hatian, serta tata kelola yang baik.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk membantu pelaku industri tetap mampu menjalankan kegiatan usaha secara sehat, prudent, dan berkelanjutan di tengah meningkatnya kebutuhan industri dan tantangan usaha yang semakin kompleks.

“Kebijakan berbeda ini diharapkan dapat mendukung pelaku industri bidang PVML agar tetap menjalankan kegiatan usahanya secara sehat, prudent, dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya OJK dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pengembangan industri dan stabilitas sektor jasa keuangan,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Agus menegaskan bahwa kebijakan berbeda tersebut tidak berlaku secara umum. Pemberiannya hanya dapat dilakukan berdasarkan permohonan dari perusahaan yang bersangkutan setelah melalui proses penilaian OJK terhadap kondisi perusahaan serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, sejumlah kebijakan berbeda telah ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK dalam bentuk persetujuan maupun kebijakan khusus terhadap beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, hingga layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Baca Juga  DPRD Kalteng Percepat Pembahasan Regulasi, Dua Pansus Dibentuk Bahas Tiga Raperda

Salah satu kebijakan yang diberikan berkaitan dengan batas kepemilikan asing. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat struktur permodalan perusahaan yang belum mampu memperoleh dukungan modal secara optimal dari pemegang saham lokal. Meski demikian, perusahaan tetap diwajibkan menyesuaikan kepemilikan asing maksimal sebesar 85 persen dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun sejak pelaporan perubahan kepemilikan kepada OJK.

Selain itu, OJK juga memberikan kebijakan terkait jangka waktu minimum operasional bagi pemegang saham pengendali sebelum melakukan penyertaan modal. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung penguatan permodalan perusahaan dari pemegang saham yang belum beroperasi selama dua tahun namun memiliki komitmen kuat dalam melakukan investasi dan pengembangan usaha.

Kebijakan lain yang diberikan mencakup penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan perusahaan. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi pemegang saham yang kondisi keuangannya masih berkembang agar tetap dapat memperkuat struktur permodalan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, OJK juga memberikan masa peralihan bagi pelaku usaha jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan yang masih menyelenggarakan layanan Beli Sekarang Bayar Nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL). Dalam kebijakan tersebut, lembaga jasa keuangan terkait diberikan waktu hingga 31 Desember 2027 untuk mengalihkan portofolio serta menghentikan penyelenggaraan layanan BNPL guna memberikan kepastian hukum dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Tidak hanya itu, OJK turut menyederhanakan sejumlah persyaratan perizinan usaha pergadaian melalui kebijakan terkait sertifikasi jabatan dan latar belakang pendidikan formal bagi pihak utama perusahaan pergadaian. Melalui kebijakan ini, persyaratan pendidikan formal tertentu dapat dikecualikan pada tahap awal pengajuan izin usaha, sementara pemenuhan sertifikasi diberikan waktu paling lambat satu tahun setelah izin usaha diterbitkan.

Baca Juga  Pendidikan Politik Diperkuat Palangka Raya Lewat Sekolah Demokrasi

“Kebijakan berbeda tersebut diberikan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan, kebutuhan pengembangan industri, serta tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, dan stabilitas sektor jasa keuangan,” kata Agus.

Ia menambahkan, OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor PVML secara adaptif dan terukur guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, perlindungan konsumen, penerapan prinsip kehati-hatian, serta stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan pendekatan tersebut, sektor PVML diharapkan mampu tumbuh lebih sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. (Red/adv/OJK)

+ posts