DPRD KALIMANTAN TENGAH

Bukan Hentikan Perda, Ini yang Dimoratorium Pemprov Kalteng dalam Pengendalian Karhutla

5
×

Bukan Hentikan Perda, Ini yang Dimoratorium Pemprov Kalteng dalam Pengendalian Karhutla

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.

PALANGKA RAYA – Kebijakan Pemprov Kalteng menghentikan praktik pembakaran lahan menjadi langkah penting dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, kebijakan itu tidak berarti seluruh ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan ikut dihentikan.

 

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan moratorium hanya berkaitan dengan pemberian dan pelaksanaan pengecualian pembakaran lahan. Sementara berbagai ketentuan lain yang mengatur upaya pencegahan dan pengendalian karhutla tetap berlaku dan harus terus dijalankan.

“Yang perlu dimoratorium adalah pemberian dan pelaksanaan pengecualian pembakaran, sedangkan ketentuan pengendalian karhutla lainnya justru harus tetap dijalankan dan diperkuat,” kata Nafsiah, Selasa (1/9/2026).

Perda Nomor 1 Tahun 2020 pada dasarnya telah menetapkan pembakaran lahan sebagai aktivitas yang dilarang. Ruang pengecualian hanya diberikan secara terbatas kepada petani peladang atau pekebun dari masyarakat hukum adat dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Ketentuan mengenai pengecualian itu juga memiliki batasan ketika kondisi karhutla berada dalam situasi darurat. Pasal 5 ayat (5) Perda Nomor 1 Tahun 2020 mengatur bahwa pengecualian pembakaran gugur setelah gubernur menetapkan Status Siaga Darurat Bencana.

Pemprov Kalteng sendiri telah menetapkan Status Siaga Darurat Karhutla sejak 26 Mei 2026. Status itu menjadi dasar penting dalam memperketat aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, termasuk menghentikan pelaksanaan pengecualian pembakaran lahan.

Baca Juga  DPRD Kalteng Dorong Percepatan Energi Terbarukan demi Wujudkan Listrik Andal dan Merata

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan penghentian pembakaran bukan berdiri di luar kerangka aturan daerah. Perda yang telah berlaku memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengambil langkah pengamanan ketika situasi karhutla memasuki kondisi yang membutuhkan kewaspadaan lebih tinggi.

“Dengan demikian, langkah Gubernur untuk menghentikan pelaksanaan ketentuan pembakaran pada dasarnya sejalan dengan klausul pengamanan yang telah terdapat di dalam Perda,” ujar Nafsiah.

Ia juga mengingatkan agar istilah Perda yang sedang di-hold tidak dipahami sebagai penghentian seluruh aturan. Perda Nomor 1 Tahun 2020 masih memiliki berbagai ketentuan yang menjadi landasan dalam pengendalian karhutla di Kalteng.

Upaya pencegahan, pemadaman, pemulihan pascakebakaran, pengawasan, kewajiban perusahaan, pemberdayaan masyarakat hingga penerapan sanksi tetap menjadi bagian dari instrumen pengendalian.

Pelaksanaan seluruh ketentuan itu justru perlu diperkuat seiring dengan meningkatnya kebutuhan pencegahan kebakaran.

Pengendalian karhutla juga tidak hanya bergantung pada penanganan ketika api sudah muncul. Pencegahan melalui pengawasan dan kesiapsiagaan menjadi bagian penting untuk mengurangi potensi munculnya titik api, sedangkan pemadaman dan pemulihan diperlukan untuk menangani dampak ketika kebakaran terjadi.

Di tengah kebijakan penghentian pembakaran, perlindungan terhadap tradisi berladang masyarakat adat juga tetap menjadi perhatian.

Baca Juga  DPRD Kalteng Dorong Pemerataan Posbakum Desa, Riska Agustin: Akses Hukum Harus Menjangkau Masyarakat Kecil

Nafsiah menegaskan moratorium tidak semestinya dipahami sebagai upaya menghapus kearifan lokal yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Tradisi berladang tetap dapat dipertahankan dengan menyesuaikan metode pembukaan lahan terhadap kondisi lingkungan dan tingkat risiko karhutla. Penyesuaian cara bertani diperlukan agar aktivitas masyarakat tetap berlangsung tanpa membuka peluang lebih besar bagi terjadinya kebakaran.

Kebijakan itu pada akhirnya menempatkan keselamatan lingkungan dan masyarakat sebagai bagian yang perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap kearifan lokal.

Dengan tetap menjalankan ketentuan Perda di luar pengecualian pembakaran, pengendalian karhutla dapat dilakukan secara menyeluruh sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk beradaptasi terhadap kondisi yang semakin rawan kebakaran. (adv)

Facebook Comments Box
+ posts