HEADLINEPOLITIK

Sosialisasikan Aturan dan Dana Kampanye di Kalteng, KPU: Kandidat Harus Miliki Rekening Dana Khusus Kampanye

×

Sosialisasikan Aturan dan Dana Kampanye di Kalteng, KPU: Kandidat Harus Miliki Rekening Dana Khusus Kampanye

Sebarkan artikel ini
FOTO: KPU Kalteng sosialisasi aturan dan dana Kampanye kepada tim pasangan calon gubernur dan wagub.

PALANGKARAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) gelar sosialisasi tentang peraturan kampanye dan dana kampanye kepada tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di ruang Kantor KPU Kalteng, Rabu (18/09/2024).

Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Harmain Ibrohim menyebutkan pada persiapan pelaksanaan kampanye, setiap tim kandidat harus memahami regulasi atau ketentuan yang berlaku dan mengikat serta harus dipatuhi.

Dirinya menyampaikan, tahapan kampanye dijadwalkan akan mulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024 nanti dan terkait mekanismenya masih dalam tahap penyusunan.

“Terkait lokasi, alat peraga kampanye, masih dalam tahap proses penyusunan. Kami akan menerbitkan SK lokasi dari hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota,” ucapnya,

Sementara itu diwaktu yang sama, Anggota Divisi Teknis Kepemiluan KPU Kalteng Dwi Swasono menjelaskan, aturan dana kampanye jelas tercantum pada Undang Undang (UU) No. 10 tahun 2016 dan akan diturunkan pada Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU).

Baca Juga  Bupati Murung Raya Terima Audiensi Pengurus DPD GAMKI Kalteng

Selain aturan kampanye, dana kampanye pun harus dilakukan secara tercatat dan terstruktur. Semua dana kampanye harus disimpan di rekening khusus dana kampanye milik setiap kadidat

”Dana kampanye harus disimpan dalam rekening khusus dana kampanye milik pasangan calon. Jadi sebelum digunakan, dana kampanye itu dimasukkan dalam rekening dulu,” ujar Dwi.

Dia menjelaskan, jika para pasangan calon tidak membuka rekening khusus dana kampanye, maka akan dikenakan sanksi. Sanksinya kandidat yang melanggar tidak diperkenankan untuk melaksanakan kampanye.

Kemudian, ia juga menambahkan dalam penggunaan dana kampanye, kandidat harus melaksanakan pelaporan penggunaan dana kampanye. Jika tidak melakukan pelaporan penggunaan dana kampanye, maka sanksi terberatnya adalah tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Baca Juga  ASN Harus Pegang Lima Nilai Dasar dalam Pelayanan

”Terkait batasan pengeluaran dana kampanye ini sudah ditetapkan batasan pegeluaran dana kampanye dan apabila itu dilampaui, maka kelebihannya harus disetor ke kas negara. Contohnya, jika sudah ditetapkan batasan dana kampanye 10 misalnya, namun pasangan calon ternyata mengeluarkan 15. Maka 5 itu akan disetor ke kas negara. Kalau tidak dikembalikan maka diberikan sanksi tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih,” pungkasnya. (MR/YN)

+ posts