HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Pemerintah Kota Tegaskan Kewajiban Retribusi Lewat Spanduk Peringatan

×

Pemerintah Kota Tegaskan Kewajiban Retribusi Lewat Spanduk Peringatan

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Suasana petugas Satpol PP bersama DPKUKMP saat memasang spanduk peringatan

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui DPKUKMP dan Satpol PP kembali melaksanakan aksi lapangan dengan memasang spanduk peringatan retribusi daerah, kali ini menyasar kawasan sentra IKM Jalan Temanggung Tilung, baru-baru ini.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kota dalam memastikan setiap pelaku usaha mematuhi kewajiban pembayaran retribusi sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menyampaikan bahwa banyak pelaku usaha yang masih abai terhadap kewajiban tersebut, sehingga perlu diberikan peringatan secara terbuka.

“Kegiatan ini merupakan upaya dari Pemko Palangka Raya untuk memberikan teguran kepada wajib retribusi yang belum melunasi retribusi daerah,” jelas Samsul.

Baca Juga  Okky Maulana Soroti Ketimpangan Layanan Publik di Kalteng

Ia menambahkan, pemasangan spanduk merupakan salah satu instrumen penegakan aturan yang dilakukan dengan pendekatan persuasif tetapi tetap tegas.

Dengan adanya peringatan ini, pemerintah berharap para pelaku usaha dapat merespons secara positif dan segera melunasi kewajiban yang tertunda.

“Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk mengingatkan kembali bahwa kewajiban retribusi harus dilaksanakan sebagai bentuk kontribusi kepada pembangunan daerah,” lanjutnya.

Samsul juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digalakkan secara berkala di lokasi-lokasi yang menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

Baca Juga  Fraksi DPRD Kalteng Soroti Ketimpangan Wilayah dan SDM dalam Pembahasan RPJMD 2025–2029

“Dalam waktu dekat kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha dan tempat-tempat wajib retribusi daerah lainnya,” tandas Samsul. (Red/Adv)

+ posts