EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura Karena Tidak Penuhi Ekuitas Minimum

×

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura Karena Tidak Penuhi Ekuitas Minimum

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) yang beralamat di Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 pada 24 Maret 2025.

Pencabutan ini dilakukan karena PT SPV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Sebelum keputusan ini diambil, PT SPV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha akibat pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum. OJK juga telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk melakukan langkah-langkah strategis guna memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai dengan rencana pemenuhan yang telah disepakati.

Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada penyelesaian atas permasalahan ekuitas minimum tersebut. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura serta beberapa regulasi terkait dalam POJK 25/2023, OJK akhirnya memutuskan untuk mencabut izin usaha PT SPV.

Baca Juga  Dewan Kalteng Ini Dukung Program Sekolah Rakyat

Langkah tegas ini diambil guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya. Selain itu, tindakan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia.

Dengan pencabutan izin ini, PT SPV tidak diperbolehkan lagi melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan berbagai kewajiban, termasuk hak dan kewajiban terhadap debitur, kreditur, serta pihak lain yang berkepentingan.

Beberapa langkah yang harus dilakukan PT SPV antara lain mengadakan rapat umum pemegang saham dalam waktu 30 hari kerja untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi. Selain itu, PT SPV wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas layanan hingga terbentuknya tim likuidasi.

Baca Juga  Pemprov Kalteng Diminta Dukung Pendanaan untuk Pembangunan Infrastruktur di Sukamara

Masyarakat yang memiliki kepentingan dapat menghubungi PT SPV melalui nomor telepon dan WhatsApp: 082198389678, email: saranapapua@yahoo.com, atau mendatangi kantor perusahaan di Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Dengan pencabutan izin ini, PT SPV juga dilarang menggunakan kata ‘ventura’ atau ‘ventura syariah’ dalam nama perusahaan. (Red/OJK)

+ posts