DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

DPRD Kalteng Dorong Revisi Perda Hak Keuangan Dewan Sesuai Regulasi Terbaru

×

DPRD Kalteng Dorong Revisi Perda Hak Keuangan Dewan Sesuai Regulasi Terbaru

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Kalteng, Ampera A.Y. Mebas.

PALANGKA RAYA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah menargetkan pembahasan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selama tahun 2025, salah satunya mengenai revisi Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalteng, Ampera AY. Mebas, menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah diusulkan dan disepakati sebagai bagian dari Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), sejalan dengan perubahan regulasi nasional.

“Perlu ada dukungan terhadap hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD yang disesuaikan dengan perkembangan peraturan terbaru,” kata Ampera, baru-baru ini.

Namun ia menegaskan, penyusunan dan pembahasan Raperda tetap memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi keuangan daerah secara proporsional.

Usulan revisi atas Perda Nomor 24 Tahun 2017 merupakan inisiatif Komisi I DPRD Kalteng, yang telah dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada 8 Mei 2025, dan ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD Kalteng Nomor 23 Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Internal pada 4 Juni 2025.

Baca Juga  Sosialisasi Bahaya Pinjol dan Scam Digital Sasar Mahasiswa

Ampera menjelaskan, pembentukan peraturan daerah merupakan fungsi utama DPRD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Prakarsa penyusunan Raperda diatur dalam Pasal 170 Peraturan DPRD Kalteng Nomor 1 Tahun 2024, yang memungkinkan pengajuan dilakukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda.

Selain itu, mengacu pada Pasal 165 huruf (d), Raperda di luar Propemperda dapat diajukan dalam keadaan tertentu, seperti adanya instruksi dari regulasi di tingkat pusat.

Adapun dasar hukum perubahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan revisi atas PP Nomor 18 Tahun 2017, terkait dengan pengaturan hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Baca Juga  Bangun Generasi Siap Kerja, Industri Sawit dan Kampus Rajut Sinergi Edukatif

“Perubahan PP tersebut menjadi landasan bagi DPRD Kalteng untuk memperbarui regulasi daerah, agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya menutup pernyataan. (dam)

+ posts