EKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & PERISTIWANASIONALSEKTOR LAYANAN JASA KEUANGANSEKTOR PERBANKAN

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tipibank Syariah di Medan

13
×

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tipibank Syariah di Medan

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyitaan 41 aset berupa tanah dan bangunan yang diduga terkait tindak pidana perbankan syariah pada PT BPRS GP di Medan, Sumatera Utara, sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan pemulihan aset.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian bank melalui proses asset recovery yang saat ini masih berjalan.

Langkah penyitaan dilakukan oleh Penyidik OJK pada 17–18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari pengadilan negeri setempat. Tindakan tersebut merupakan hasil penelusuran aset secara intensif yang dilakukan untuk mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Minggu (21/6/2026).

OJK menjelaskan bahwa aset yang berhasil diamankan terdiri atas 41 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Rinciannya meliputi delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum. Sejumlah agunan diketahui hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga penelusuran dan penyitaan aset dinilai penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum serta pemulihan aset yang diduga terkait tindak pidana tersebut.

Baca Juga  Kadis Kehutanan Kalteng: Jangan Lupakan Sejarah dan Jasa Para Pendahulu

Perkara yang sedang ditangani tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP. Bank tersebut sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025. Dalam perkara ini, penyidikan dilakukan terhadap Sdri. IP selaku Direktur Utama dan Sdr. MIL sebagai pengguna dana akhir atau end user.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan. Dugaan tersebut dilakukan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee atau pinjam nama dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.

OJK mengungkapkan bahwa pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku. Dana hasil pencairan pembiayaan itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta sejumlah ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Keberhasilan penyitaan aset tersebut tidak terlepas dari sinergi dan koordinasi berbagai pihak. OJK menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam mendukung proses penegakan hukum dan pemulihan aset.

Baca Juga  Dorong Daya Saing Keuangan Syariah, OJK Gelar Pertemuan Tahunan Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah 2024

OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan melakukan tindakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Melalui langkah penyitaan dan penyidikan yang terus berjalan, OJK berharap proses pemulihan aset dapat berjalan optimal sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan. Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menjaga kepercayaan publik, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, dan memastikan kepentingan masyarakat tetap terlindungi. (Red/ADV)

+ posts