DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Rapat Paripurna DPRD Kalteng Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

9
×

Rapat Paripurna DPRD Kalteng Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 dengan agenda penyampaian pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, tersebut menjadi bagian dari tahapan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran daerah selama tahun 2025.

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Kamis (25/6/2026), Gubernur Kalteng Agustiar Sabran diwakili Penjabat (Pj) Sekda Kalteng, Linae Victoria Aden, menyampaikan pidato pengantar sekaligus laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Pada kesempatan itu, Linae menyampaikan bahwa LKPD Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Opini tersebut merupakan yang ke-12 kali secara berturut-turut diterima Pemprov Kalteng sejak Tahun Anggaran 2014.

“Raihan WTP ini menjadi keberhasilan ke-12 kali secara berturut-turut yang diraih Pemprov Kalteng sejak Tahun Anggaran 2014 hingga Tahun Anggaran 2025,” katanya.

Ia menjelaskan, pencapaian tersebut mencerminkan semakin baiknya kualitas pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP juga merupakan hasil kolaborasi yang baik antara Pemprov Kalteng dengan DPRD dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif.

Baca Juga  Ketua DPRD Kalteng Himpun Aspirasi Masyarakat Dapil I

Dalam laporan yang disampaikan, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp7,984 triliun lebih dan terealisasi Rp7,284 triliun lebih atau 91,23 persen.

Capaian tersebut ditopang oleh PAD sebesar Rp2,646 triliun lebih atau 97,38 persen dari target, Pendapatan Transfer sebesar Rp4,539 triliun lebih atau 108,77 persen dari target, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp98,876 miliar lebih.

Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp8,35 triliun lebih terealisasi Rp7,433 triliun lebih atau 89,03 persen.

Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Pemprov Kalteng juga mencatat SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp216,072 miliar lebih. Adapun posisi neraca hingga 31 Desember 2025 menunjukkan total aset sebesar Rp18,859 triliun lebih, kewajiban Rp530,503 miliar lebih, dan ekuitas sebesar Rp18,329 triliun lebih.

Linae menambahkan, dokumen pertanggungjawaban APBD yang disampaikan telah dilengkapi berbagai laporan keuangan, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.

Baca Juga  Palangka Raya Buktikan Komitmen Antikorupsi dengan Raihan Penghargaan KPK

Seluruh dokumen tersebut telah disusun dan disempurnakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kalteng akan melanjutkan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum nantinya ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pembahasan tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi landasan dalam meningkatkan kualitas pembangunan di Kalteng pada tahun-tahun mendatang. (adv)

+ posts