EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

Komdigi Bersama OJK Bangun Ekosistem Keuangan Digital Aman Berintegritas Nasional

23
×

Komdigi Bersama OJK Bangun Ekosistem Keuangan Digital Aman Berintegritas Nasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta industri perbankan nasional menyepakati penguatan sinergi dalam memberantas praktik penipuan digital (scam) dan perjudian online (judol).

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil utama OJK Banking Forum 2026 yang mengangkat tema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital” di Kantor OJK, Jakarta.

Forum tersebut dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, pimpinan kementerian/lembaga, direksi bank umum, asosiasi perbankan, serta berbagai pemangku kepentingan sektor jasa keuangan. Dalam kegiatan itu juga disampaikan deklarasi bersama sebagai komitmen memperkuat integritas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan aktivitas perjudian online dan berbagai bentuk kejahatan keuangan lainnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa tantangan sektor jasa keuangan saat ini tidak hanya menjaga stabilitas industri, tetapi juga memastikan masyarakat terlindungi dari beragam modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.

“Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat serta dapat mengurangi kredibilitas maupun kepercayaan terhadap sistem keuangan kita,” katanya, Selasa (14/7/2026).

Friderica menjelaskan, perlindungan terhadap masyarakat hanya dapat diwujudkan melalui kolaborasi erat seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas di tengah semakin pesatnya transformasi digital.

Ia menambahkan, perkembangan teknologi digital juga membawa konsekuensi berupa meningkatnya kompleksitas kejahatan siber. Karena itu, industri jasa keuangan dituntut memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta sistem perlindungan konsumen agar mampu mengantisipasi berbagai ancaman yang terus berubah.

Baca Juga  Barito Selatan Bentuk Satgas PAD, Bidik Potensi Tersembunyi

“Transformasi digital menuntut perubahan cara berpikir. Saya mengajak seluruh industri perbankan menjadikan manajemen risiko teknologi informasi sebagai bagian dari strategi organisasi. Dukungan terhadap pemberantasan judi online tidak boleh hanya sekadar menjadi kewajiban regulasi, tetapi harus lahir dari hati kita semua. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang korbannya bisa saja saudara kita, tetangga kita, keluarga kita, bahkan anak-anak kita sendiri,” ujar Friderica.

Ia juga menyoroti keberhasilan kolaborasi lintas lembaga melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam memperkuat perlindungan masyarakat dari maraknya penipuan keuangan digital. Hingga pelaksanaan forum, IASC telah menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari satu juta rekening yang dilaporkan, melakukan pemblokiran terhadap 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa industri perbankan memiliki posisi strategis dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional. Kepercayaan masyarakat, menurutnya, hanya dapat dipertahankan apabila sektor perbankan mampu memperkuat tata kelola teknologi informasi sekaligus meningkatkan upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan layanan perbankan untuk aktivitas kejahatan keuangan.

“Perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional dan dituntut untuk selalu menjaga kepercayaan publik, sehingga peningkatan upaya pencegahan kejahatan keuangan yang memanfaatkan produk dan atau layanan perbankan serta peningkatan tata kelola teknologi informasi menjadi hal yang strategis dalam era transformasi digital ini,” kata Dian.

Dian menjelaskan, OJK bersama industri perbankan terus menjalankan tiga langkah utama dalam memberantas perjudian online, yakni memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan berbasis risiko, dan memperkuat koordinasi dalam penanganan rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian online. Hingga Mei 2026, OJK mencatat terdapat 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha terhadap nasabah yang terindikasi terkait perjudian online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD). Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berindikasi tindak pidana asal perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen, menunjukkan tingginya komitmen industri perbankan dalam mendukung pemberantasan perjudian online.

Baca Juga  Ribuan Pekerja Migran Perempuan Dapat Edukasi Keuangan di Perayaan Hari Kartini

Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa pemberantasan perjudian online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus seluruh rantai ekosistemnya, tidak hanya sebatas memblokir akses terhadap situs. Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.

“Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online,” kata Meutya.

Melalui OJK Banking Forum 2026, OJK mengajak seluruh industri perbankan untuk terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan manajemen risiko, memperkuat sistem deteksi transaksi mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor guna menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan keuangan di era digital. (Red/OJK)

+ posts