DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

DPRD dan Pemprov Kalteng Perketat Pengelolaan Pokir, Usulan Wajib Transparan dan Bebas Konflik Kepentingan

9
×

DPRD dan Pemprov Kalteng Perketat Pengelolaan Pokir, Usulan Wajib Transparan dan Bebas Konflik Kepentingan

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Pemerintah daerah bersama DPRD Kalteng memperkuat komitmen untuk memastikan pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi. Setiap usulan pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat harus melalui mekanisme yang jelas, sesuai regulasi, serta mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Linae Victoria Aden, menegaskan Pokir DPRD harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat, bukan sebagai sarana untuk mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, pengelolaannya memerlukan prosedur yang terukur, dokumentasi lengkap, dan pengawasan berkelanjutan agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.

Penegasan itu disampaikan Linae dalam Rapat Koordinasi Pokir DPRD Kalteng yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (13/10/2026). Pertemuan ini membahas pentingnya pembenahan tata kelola Pokir, mulai dari penyampaian aspirasi, verifikasi usulan, penyelarasan dengan rencana pembangunan, hingga pengawasan pelaksanaannya.

Linae menjelaskan, Pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi yang dihimpun kemudian disampaikan kepada gubernur melalui Kepala Bapperida untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Melalui mekanisme itu, kebutuhan masyarakat diharapkan dapat terakomodasi dalam kebijakan pembangunan secara terencana. Namun, setiap aspirasi tetap harus melewati tahapan penelaahan agar program yang diusulkan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, kebutuhan di lapangan, serta arah kebijakan pembangunan.

“Pokir DPRD merupakan salah satu bentuk partisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Linae.

Ia menekankan, kualitas pengelolaan Pokir tidak hanya diukur dari banyaknya usulan yang masuk, tetapi juga dari ketepatan sasaran, kelengkapan administrasi, dan kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan. Setiap pengajuan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi batas waktu, serta mendukung prioritas dan sasaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Pengelolaan anggaran melalui belanja hibah dan bantuan sosial juga harus memperhatikan prinsip transparansi serta akuntabilitas. Dengan demikian, penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan manfaat program dapat diarahkan kepada penerima yang benar-benar membutuhkan sesuai persyaratan.

Dalam rapat itu, Linae turut memaparkan hasil verifikasi Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025 pada area perencanaan yang mencakup komponen Pokir. Kalteng memperoleh nilai 88,2 dan menempati peringkat kedua setelah Kota Palangka Raya.

Capaian itu menjadi dorongan untuk melanjutkan pembenahan, terutama dalam memastikan setiap usulan memiliki alur yang jelas dan dapat ditelusuri. Mekanisme yang terstandar diperlukan agar proses pengajuan, pemeriksaan, dan pengambilan keputusan tidak bergantung pada pertimbangan yang tidak terdokumentasi.

Baca Juga  Gubernur Tegaskan Komitmen Beasiswa Gratis untuk Mahasiswa Kalteng

“Capaian ini perlu kita jadikan motivasi untuk terus melakukan pembenahan. Pengelolaan Pokir harus memiliki mekanisme yang jelas, terstandar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap usulan dapat ditelusuri prosesnya,” ungkap Linae.

Untuk memperkuat sistem tersebut, Linae mendorong penyusunan mekanisme pengelolaan Pokir yang transparan dan terintegrasi melalui SIPD. Setiap usulan harus diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), RKPD, serta kemampuan keuangan daerah agar perencanaan yang disusun tetap realistis dan sesuai kebutuhan.

Dari sisi administrasi, pengusulan Pokir wajib dilengkapi rumusan masalah, lokasi kegiatan, penerima manfaat, serta dokumen hasil reses anggota atau fraksi. Untuk kegiatan di luar kewenangan pemerintah daerah, diperlukan proposal dan surat usulan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penganggaran harus mengacu pada Standar Harga Satuan dalam SIPD.

Linae juga mengingatkan agar seluruh tahapan pengelolaan Pokir terhindar dari praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan. Pencantuman calon penyedia dalam usulan, penerimaan fee, dan praktik ijon proyek tidak boleh terjadi karena dapat mengganggu integritas proses perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.

“Tidak boleh ada pencantuman calon penyedia dalam usulan Pokir, penerimaan fee, maupun praktik ijon proyek. Seluruh proses harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Linae.

Sebagai tindak lanjut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait diminta melakukan penelaahan serta verifikasi secara cermat terhadap setiap usulan. Hasil pemeriksaan harus didokumentasikan melalui SIPD sehingga proses penentuan program memiliki dasar yang jelas dan dapat diperiksa kembali apabila diperlukan.

Persiapan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan dalam MCSP KPK Tahun 2026 juga menjadi perhatian, termasuk pembenahan pengelolaan Pokir periode 2025–2027. Upaya itu diharapkan mampu memperkuat pengendalian internal sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang mengatur perencanaan dan penganggaran daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menegaskan Pokir merupakan bagian dari mekanisme resmi perencanaan pembangunan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Keberadaan Pokir tidak boleh dimaknai sebagai pemberian khusus dari pemerintah daerah kepada anggota DPRD ataupun sarana untuk memperjuangkan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.

“Pokir bukan hadiah dari pemerintah daerah kepada anggota DPRD dan bukan pula instrumen untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tegas Arton.

Ia meminta setiap usulan memiliki dasar kebutuhan yang kuat, lokasi yang teridentifikasi, serta penerima manfaat yang terukur. Seluruh pengajuan juga harus mempertimbangkan prioritas pembangunan dan kapasitas keuangan daerah sehingga program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif.

Arton turut menyoroti pentingnya keterbukaan pemerintah daerah dalam menyampaikan perkembangan setiap usulan. Informasi mengenai hasil verifikasi, pertimbangan teknis, kendala, hingga alasan suatu program belum dapat diakomodasi perlu disampaikan secara jelas kepada anggota DPRD.

Baca Juga  Kabar Mundurnya Ketum DPP Partai Golkar Diyakini Tak Mempengaruhi Rekomendasi Bacalon Kepala Daerah di Kalteng

Keterbukaan ini diperlukan untuk membangun kepercayaan dan menjamin penerapan kriteria yang sama terhadap seluruh usulan. Dengan informasi yang memadai, proses perencanaan dapat berlangsung lebih objektif, sekaligus mengurangi potensi kesalahpahaman antara legislatif dan eksekutif.

Di sisi lain, Arton mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi tidak memberikan kewenangan kepada anggota DPRD untuk menentukan penyedia barang atau jasa dalam suatu proyek pemerintah. Proses pengadaan harus tetap dijalankan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyusunan spesifikasi teknis, perencanaan pengadaan, pemilihan metode, dan penetapan penyedia harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan. Kita harus memastikan adanya pemisahan kewenangan yang tegas dan mencegah konflik kepentingan,” ungkapnya.

Arton menambahkan, pembenahan tata kelola tidak boleh terbatas pada program yang bersumber dari Pokir. Seluruh program pemerintah, baik yang berasal dari usulan anggota DPRD maupun di luar Pokir, perlu dievaluasi untuk memastikan perencanaan dan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.

Ia meminta Sekda, Bapperida, TAPD, perangkat daerah teknis, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Inspektorat meningkatkan koordinasi serta menjalankan fungsi masing-masing secara profesional. Penguatan standar operasional prosedur (SOP), kelengkapan dokumentasi, mekanisme pengaduan, dan pengawasan pelaksanaan program juga harus menjadi bagian dari langkah perbaikan.

Menurut Arton, komitmen bersama perlu diterjemahkan menjadi langkah nyata yang dapat dilaksanakan dan dievaluasi. Pedoman yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas, serta sistem pelaporan yang terbuka menjadi fondasi penting untuk mencegah penyimpangan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kita membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar kesepahaman lisan. Harus ada pedoman yang jelas, SOP yang dapat diterapkan, pengelolaan yang transparan, pembagian kewenangan yang tegas, serta sistem pelaporan dan pengawasan yang dapat diperiksa,” tegasnya.

Melalui koordinasi antara legislatif dan eksekutif, pengelolaan Pokir diharapkan semakin tertib dan berorientasi pada kepentingan publik. Aspirasi masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam pembangunan, tetapi pelaksanaannya harus berada dalam koridor hukum, mengutamakan integritas, dan didukung pengawasan yang konsisten.

“Aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, tetapi hukum tidak boleh ditawar. Pokir harus dikawal, tetapi tidak boleh disalahgunakan. Pembangunan harus dipercepat, tetapi tidak boleh mengorbankan integritas. Semua ini kita lakukan demi pembangunan Kalteng yang lebih baik, adil, dan benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkas Arton. (adv)

Facebook Comments Box
+ posts