KASONGAN – Seorang pemuda berinisial KF (23) tak berkutik saat diamankan aparat Polsek Katingan Hilir.
Ia ditangkap hanya beberapa jam setelah mencuri mobil Honda BR-V warna hitam milik warga di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Senin sore, 13 Oktober 2025.
Korban, Yulisa (36), baru saja pulang ke rumah ketika melihat mobil keluar dari halaman. Karena curiga, ia memotret mobil tersebut tanpa tahu bahwa kendaraan itu adalah miliknya sendiri.
Ketika masuk ke rumah, ia mendapati pintu kamar rusak dan uang tunai Rp2 juta serta satu tabung gas elpiji 5 kilogram hilang.
“Korban langsung melapor ke Polsek Katingan Hilir. Dari laporan dan foto mobil yang sempat diambil, kami segera melakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek Katingan Hilir, Ipda Harry Meilantara, mewakili Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, Rabu (15/10/2025).
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 22.30 WIB, polisi menemukan mobil tersebut di jalan arah Pendahara–Buntut Bali. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, sebagian uang hasil curian telah digunakan untuk membeli bahan bakar dan bermain judi daring,” ungkap Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Honda BR-V KH 1496 NK, tabung gas elpiji 5 kilogram warna merah maron, dan uang tunai Rp335 ribu.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami mengapresiasi kesigapan korban yang sempat mengambil foto kendaraan. Bukti sederhana itu sangat membantu proses penyelidikan hingga pelaku cepat tertangkap,” tutur Ipda Harry. (red)