JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan lima calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang sebelumnya dilaksanakan oleh Komisi XI DPR RI terhadap para calon Anggota Dewan Komisioner OJK. Seluruh tahapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengisian jabatan strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan nasional.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPR RI menetapkan lima nama yang akan mengisi posisi penting dalam struktur Dewan Komisioner OJK. Mereka adalah Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Penetapan ini menandai langkah lanjutan dalam memastikan keberlanjutan kepemimpinan dan pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia, yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Usai rapat paripurna, Ketua Dewan Komisioner OJK yang baru ditetapkan, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah yang diberikan serta memperkuat peran sektor jasa keuangan bagi pembangunan nasional.
“Kami akan wujudkan sektor jasa keuangan semakin dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, dalam pembangunan nasional, mendukung program prioritas pemerintah, dan juga tentu tetap mengedepankan pelindungan konsumen dan masyarakat,” kata Friderica, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, sektor jasa keuangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, sekaligus menjadi motor penggerak berbagai program pembangunan yang tengah dijalankan pemerintah. Karena itu, penguatan tata kelola dan pengawasan di sektor tersebut akan terus menjadi perhatian utama.
Ia juga menegaskan bahwa pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat akan tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas OJK ke depan. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan edukasi keuangan, pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan, serta penguatan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi di sektor keuangan.
Penetapan lima calon Anggota Dewan Komisioner OJK oleh DPR RI ini merupakan bagian dari proses resmi pengisian jabatan di lembaga tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses tersebut memastikan bahwa setiap calon yang ditetapkan telah melalui tahapan seleksi dan penilaian yang komprehensif.
Selanjutnya, hasil penetapan DPR RI akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden. Setelah itu, para Anggota Dewan Komisioner OJK yang telah ditetapkan akan mengucapkan sumpah atau janji jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan penetapan ini, diharapkan kepemimpinan baru OJK dapat semakin memperkuat peran lembaga tersebut dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan, serta mendorong kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional. (Red/Adv)


















