EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

Satgas PASTI Hentikan Snapboost, Masyarakat Diminta Waspadai Modus Investasi Ilegal

18
×

Satgas PASTI Hentikan Snapboost, Masyarakat Diminta Waspadai Modus Investasi Ilegal

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan berkedok platform monetisasi media sosial bernama Snapboost. Langkah tersebut diambil setelah ditemukan berbagai indikasi aktivitas yang berpotensi merugikan masyarakat, termasuk penggunaan skema Click to Earn (C2E) yang menjanjikan keuntungan melalui aktivitas memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di sejumlah media sosial.

Penghentian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Satgas PASTI dalam melindungi masyarakat dari praktik investasi dan aktivitas keuangan ilegal. Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui menawarkan skema yang mengharuskan peserta menyetorkan dana terlebih dahulu untuk dapat mengerjakan berbagai tugas secara daring dengan iming-iming keuntungan harian serta berbagai bonus keanggotaan.

Dalam praktiknya, peserta diminta melakukan deposit sebelum memperoleh tugas memberikan tanda suka terhadap konten di platform Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Selain menjanjikan pendapatan harian, Snapboost juga menawarkan bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi perekrutan anggota baru melalui sistem member get member, hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.

Satgas PASTI menjelaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia. Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

“Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan bernama Snapboost. Snapboost mengklaim sebagai platform monetisasi media sosial dan menggunakan sistem C2E (Click to Earn), di mana pesertanya akan mendapatkan penghasilan melalui like dan share konten di berbagai platform media sosial. Aktivitas ilegal tersebut diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat melakukan deposit untuk mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka (like) pada konten media sosial Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok. Selain itu, Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), serta hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu,” jelas Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto, Selasa (28/7/2026).

Baca Juga  Forum Pembauran Kebangsaan Kalteng 2025–2026 Dibentuk, Tiga Calon Ketua Diajukan ke Gubernur

Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pihak yang menjalankan aktivitas tersebut secara berkala mengganti alamat tautan atau URL dengan menggunakan nama yang berbeda-beda. Meski demikian, tampilan aplikasi, fitur yang digunakan, serta mekanisme operasionalnya tetap sama sehingga diduga saling berkaitan dan merupakan bagian dari aktivitas yang serupa.

Atas dasar temuan tersebut, Satgas PASTI segera mengambil langkah penghentian kegiatan sekaligus melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Tidak hanya itu, koordinasi juga dilakukan bersama aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku agar potensi kerugian masyarakat dapat diminimalkan.

Satgas PASTI turut mengimbau masyarakat yang telah merasa dirugikan akibat aktivitas Snapboost agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum setempat. Pelaporan sedini mungkin dinilai penting untuk mempercepat proses penanganan serta mendukung langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan berbagai penawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau memberikan imbal hasil yang tidak masuk akal. Masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap layanan yang mewajibkan penyetoran dana di awal serta menggunakan situs atau aplikasi yang kerap berganti alamat tautan meskipun memiliki tampilan dan mekanisme operasional yang sama.

Baca Juga  Terkait Aturan Penyelenggaraan Usaha Bullion, OJK Terbitkan POJK 17 Tahun 2024

Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, Satgas PASTI mengimbau agar segera menyampaikan laporan melalui layanan SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau surat elektronik [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id). Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku serta mempercepat proses penanganan perkara

Penghentian kegiatan Snapboost menjadi bentuk komitmen Satgas PASTI dalam menjaga ruang digital dari praktik aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Melalui pengawasan, penindakan, serta edukasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin waspada, lebih cermat sebelum berinvestasi, dan hanya menggunakan layanan keuangan yang memiliki legalitas serta izin resmi dari otoritas berwenang. (Red/ADV)

+ posts