EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal

10
×

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Ist.: Otoritas Jasa Keuangan

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang pasar modal guna menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia. Sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, dan pihak terkait lainnya atas pelanggaran ketentuan pasar modal serta kepatuhan pelaporan.

“OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk meningkatkan kepatuhan pelaku industri serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas,” demikian keterangan OJK, baru-baru ini.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan di bidang pasar modal, OJK menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal. Dari jumlah tersebut, sanksi administratif berupa denda mencapai Rp73,99 miliar atau tepatnya Rp73.987.500.000, disertai delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.

“Sanksi tersebut diberikan kepada emiten, direksi emiten, komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham emiten, pemegang saham pengendali emiten, dan pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran,” jelas OJK.

Baca Juga  Waket I DPRD Kalteng Soroti Infrastruktur Buruk di Dapil III Akibat Pemangkasan Anggaran

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali. Selain itu, pelanggaran juga mencakup transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tahunan, proses penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, kewajiban keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

“Dari berbagai pihak yang dikenai sanksi atas pelanggaran peraturan pasar modal, terdapat 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta tiga pihak lainnya,” ungkap OJK.

Di sisi kepatuhan pelaporan, OJK juga menetapkan 1.184 sanksi administratif terhadap emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya berdasarkan hasil pemantauan atas ketepatan penyampaian laporan. Sanksi tersebut terdiri atas denda dengan total Rp253,07 miliar atau Rp253.067.300.000 serta 304 peringatan tertulis, yang diberikan atas berbagai keterlambatan penyampaian laporan.

Baca Juga  Pemerintah Kota Palangka Raya Pastikan Harga Pangan Stabil Menjelang Ramadan 2025

“Keterlambatan penyampaian laporan berkala tercatat sebanyak 876 sanksi administratif dengan total denda Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis, sedangkan keterlambatan laporan insidentil sebanyak 91 sanksi dengan total denda Rp7,87 miliar,” kata OJK.

Sementara itu, keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola tercatat sebanyak 209 sanksi administratif dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis. Adapun keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal dikenai delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta. Penegakan ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memastikan pelaku pasar memenuhi kewajiban pelaporan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

A“Penetapan sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang pasar modal serta menjaga agar industri pasar modal tetap berintegritas,” tandas OJK. (Red/Adv)

Facebook Comments Box
+ posts