EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

Satgas PASTI Hentikan Investasi Kripto Ilegal YWWSDC dan RTHAE

10
×

Satgas PASTI Hentikan Investasi Kripto Ilegal YWWSDC dan RTHAE

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE yang diketahui menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat. Penghentian dilakukan setelah ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, termasuk tidak adanya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

“Kegiatan YWWSDC dan RTHAE dihentikan setelah Satgas PASTI menemukan indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat,” demikian keterangan Satgas PASTI dalam siaran pers tertanggal 31 Agustus 2026.

Satgas PASTI menyebutkan kedua entitas tersebut diketahui mengklaim memiliki izin di luar negeri dan menyatakan sedang mengurus perizinan di OJK. Kondisi tersebut dinilai perlu diwaspadai karena masyarakat dapat menjadikan klaim legalitas maupun proses pengurusan izin sebagai dasar mengikuti penawaran investasi tanpa memastikan terlebih dahulu status perizinan yang sebenarnya.

“Masyarakat perlu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan sebelum mengambil keputusan,” kata Satgas PASTI.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Entitas tersebut menawarkan skema investasi trading aset kripto serta pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC, tetapi tidak mengantongi izin OJK sebagai PAKD.

Baca Juga  Perkuat Peran Lurah dan Camat, Pemko Evaluasi Pelayanan Wilayah

“YWWSDC juga ditemukan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta menggunakan aplikasi dan/atau situs web yang tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Satgas PASTI.

Selain itu, Satgas PASTI menemukan indikasi perubahan alamat tautan atau URL pada YWWSDC menggunakan nama berbeda dengan tampilan yang serupa dan diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas entitas tersebut. Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine, termasuk penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE.

“RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia, tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD, serta melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM,” ungkap Satgas PASTI.

Dalam penawarannya, RTHAE juga mencantumkan janji bahwa dana yang telah disetorkan anggota akan dikembalikan apabila token yang ditawarkan tidak jadi listing. Di sisi lain, aplikasi dan/atau situs web yang digunakan RTHAE diketahui tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Juga  DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Prioritaskan Pembangunan Jalan Produksi Pertanian

“Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan URL yang terkait dengan kedua entitas tersebut,” tegas Satgas PASTI.

Tindakan penghentian dan pemblokiran tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat serta meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing atau menyatakan masih dalam proses memperoleh izin OJK.

“Temuan penawaran investasi ilegal, kegiatan keuangan ilegal, maupun pinjaman online ilegal dapat dilaporkan melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id). Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre di iasc.ojk.go.id,” tandas Satgas. (Red/Adv)

Facebook Comments Box
+ posts