EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

Pengucapan Sumpah Jabatan Sarjito Tandai Pengawasan BMKS

17
×

Pengucapan Sumpah Jabatan Sarjito Tandai Pengawasan BMKS

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Sarjito resmi mengemban jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031 setelah mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pengambilan sumpah tersebut dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto dan menjadi bagian penting dalam persiapan pelaksanaan fungsi pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis di Indonesia. “Selanjutnya, OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti pada 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” kata Friderica, baru-baru ini.

Pelantikan Sarjito dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Sebelumnya, Sarjito telah ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026, setelah menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI. Dengan pengucapan sumpah tersebut, Sarjito mulai menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sarjito menyebut jabatan yang dipercayakan kepadanya memiliki salah satu tugas utama untuk menciptakan harga acuan Indonesia bagi mineral dan komoditas strategis. Menurutnya, posisi Indonesia sebagai salah satu penghasil mineral terbesar di dunia, khususnya nikel, perlu diikuti dengan kemampuan untuk memiliki pengaruh lebih besar dalam pembentukan harga komoditas di pasar global. “Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker, tetapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. Pada akhirnya kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.

Pengawasan BMKS merupakan kewenangan baru yang diberikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketentuan tersebut memperluas tugas OJK dengan memasukkan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. BMKS sendiri dirancang sebagai sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk produk derivatifnya.

Baca Juga  AKD DPRD Kalteng Periode 2024-2029 Telah Resmi Terbentuk

Friderica mengatakan OJK telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memastikan pembentukan dan penyelenggaraan BMKS dapat berjalan sesuai ketentuan. Salah satu persiapan yang dilakukan ialah penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang akan mengatur proses peralihan serta RPOJK mengenai penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis. “OJK sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK terkait dua hal, pertama RPOJK yang mengatur proses peralihan dan RPOJK yang mengatur penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis,” kata Friderica.

Selain menyiapkan regulasi, OJK juga telah melengkapi kebutuhan organisasi untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan BMKS. Persiapan tersebut mencakup penyediaan sumber daya manusia terbaik serta anggaran yang dinilai memadai untuk bidang baru tersebut. Langkah itu menjadi bagian dari rangkaian persiapan OJK sebelum BMKS mulai menjalankan fungsi sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya prinsip pengelolaan perekonomian dan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sarjito menilai keberadaan BMKS memiliki arti strategis bagi Indonesia karena dapat menjadi sarana untuk memperkuat posisi komoditas nasional dalam perdagangan global. Sebagai negara dengan sumber daya mineral dan berbagai komoditas strategis yang besar, Indonesia dinilai memiliki peluang untuk tidak hanya mengikuti harga yang terbentuk di pasar internasional, tetapi secara bertahap meningkatkan kapasitas untuk memengaruhi dan membentuk harga. “Sebagai penghasil mineral terbesar di dunia, terutama nikel dan berbagai komoditas strategis lainnya, Indonesia seharusnya bisa menentukan harga komoditas tersebut,” ujar Sarjito.

Pembentukan BMKS juga diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia sekaligus memperkuat proses hilirisasi dan industrialisasi. Selain itu, keberadaannya diharapkan mampu meningkatkan daya saing serta memperkuat perekonomian nasional melalui pasar yang memiliki integritas dan tata kelola yang jelas. Sistem tersebut akan didukung ekosistem pendanaan serta instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang berada dalam pengaturan serta pengawasan OJK.

Baca Juga  Sosialisasi Disiplin dan Anti Korupsi ASN Ditekankan Pemko Palangka Raya

Untuk memastikan tujuan tersebut tercapai, OJK akan membangun sinergi dengan berbagai pihak yang berkepentingan dalam ekosistem mineral dan komoditas strategis. Kolaborasi diperlukan agar proses pembentukan bursa dapat berlangsung terarah, sekaligus mendukung terciptanya pasar yang transparan, terintegrasi, dan memiliki mekanisme pengelolaan risiko yang memadai. “Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut, OJK akan terus melakukan sinergi dan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung keberadaan bursa mineral dan komoditas strategis tersebut,” kata Friderica.

Pengambilan sumpah jabatan Sarjito turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian dan lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan. Momentum tersebut menandai dimulainya pelaksanaan mandat baru OJK dalam mengatur dan mengawasi BMKS, sekaligus menjadi bagian dari persiapan menuju operasional yang ditargetkan mulai 1 Januari 2027.

“Pada akhirnya kita harus mampu dan percaya diri menjadi price maker, sehingga bursa kita dapat menjadi acuan bagi perdagangan mineral dan komoditas strategis,” tandas Sarjito. (Red/Adv)

Facebook Comments Box
+ posts