DPRD BARITO SELATANHEADLINEPEMKAB BARITO SELATAN

Paripurna DPRD Sahkan Perubahan APBD Barito Selatan Tahun 2026

10
×

Paripurna DPRD Sahkan Perubahan APBD Barito Selatan Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Suasana Rapat Paripurna Ke-18 DPRD Barito Selatan terkait persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung Graha Paripurna DPRD Barito Selatan.

BUNTOK — Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama DPRD Kabupaten Barito Selatan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan I Tahun 2026 yang digelar di Gedung Graha Paripurna DPRD Barito Selatan. Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Selatan Ir. H.M. Farid Yusran, M.M. didampingi Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah.

“Kami berharap kerja sama dalam pembentukan Ranperda ini hendaknya terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, S.T., M.T., baru-baru ini.

Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menuntaskan pembahasan perubahan APBD yang telah melalui berbagai tahapan pembahasan. Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh pimpinan DPRD bersama kepala daerah sebagai bentuk kesepakatan terhadap substansi Ranperda.

Khristianto Yudha menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD yang telah bekerja sama secara konstruktif selama proses pembahasan Ranperda. Menurutnya, sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif merupakan fondasi penting dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Perkuat Kolaborasi Informasi, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Media Kawal Perlindungan Pekerja di Kalteng

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah mendengar dan mencermati laporan hasil rapat pembahasan, kami dari pihak eksekutif menyambut positif atas segala saran, masukan, usul, serta pendapat dari Badan Anggaran dan Komisi DPRD Barito Selatan,” kata Khristianto Yudha.

Ia menjelaskan, penyampaian Ranperda kepada gubernur akan dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan bersama. Tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme evaluasi sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri mengenai pembentukan produk hukum daerah dan evaluasi rancangan APBD.

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berharap perubahan APBD yang telah disepakati dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan daerah, penguatan sektor perekonomian, pemberdayaan masyarakat, penanganan dampak inflasi, penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dampak kekeringan akibat musim kemarau panjang, maupun percepatan penanganan stunting.

Baca Juga  Data SE2026 Dukung Palangka Raya Semakin KEREN

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan Dr. Ita Minarni, S.T., M.T., para asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, penyelenggara pemilu, tokoh masyarakat, tokoh agama, insan pers, organisasi kemasyarakatan, perwakilan mahasiswa dan pelajar, serta tamu undangan lainnya sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan agenda pemerintahan daerah.

Persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan menjadi landasan bagi optimalisasi pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Barito Selatan setelah seluruh tahapan evaluasi selesai dilaksanakan. (Red/Adv)

Facebook Comments Box
+ posts