HEADLINENASIONAL

Firdaus Terima Sanksi Pemberhentian Penuh dari Keanggotaan PWI

21
×

Firdaus Terima Sanksi Pemberhentian Penuh dari Keanggotaan PWI

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari bersama jajaran Dewan Kehormatan membahas penegakan aturan organisasi dan putusan pemberhentian penuh Firdaus dari keanggotaan PWI.

JAKARTA – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus dari keanggotaan PWI. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. DK PWI menyatakan sanksi diberikan setelah menilai adanya pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta Peraturan Organisasi (PO) PWI terkait penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027.

Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, menyampaikan keputusan tersebut dalam Rapat Silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia yang digelar secara hybrid pada Selasa (27/10/2026). Pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, sejumlah pengurus DK PWI Pusat, serta para ketua dan sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI dari berbagai daerah. Atal menegaskan, persoalan yang mendasari keputusan tersebut bukan semata-mata perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN, melainkan menyangkut kepatuhan anggota terhadap aturan dan loyalitas kepada organisasi.

“Kepatuhan terhadap AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI adalah suatu keharusan bagi anggota PWI. Kita tidak melihat Firdaus dalam kapasitas sebagai Ketum SMSI yang menggagas wacana pelaksanaan HPN dilakukan bergiliran, tapi tetap dalam koridor yang bersangkutan sebagai anggota PWI yang notabene menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat. Kapasitas pribadinya sebagai anggota PWI tidak bisa terpisahkan,” tegas Atal, yang pernah menjabat Ketua Umum PWI Pusat.

Atal menjelaskan, keputusan pemberhentian penuh tersebut bersifat mutlak, final, dan mengikat menurut keputusan DK PWI Pusat. Ia menyebut putusan itu disepakati secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat, yakni Atal S. Depari selaku ketua, Herbert Timbo Siahaan sebagai wakil ketua, Nurcholis MA Basyari sebagai sekretaris, serta Helmi Burman, Muhammad Syahrir, Usman Kansong, dan Zacky Anthony sebagai anggota. Menurutnya, proses pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan kajian, analisis, dan mekanisme organisasi yang berlaku, bukan karena faktor suka atau tidak suka terhadap individu tertentu.

Wakil Ketua DK PWI Pusat, Herbert Timbo Siahaan, mengatakan sanksi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi hak Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dalam menyampaikan usulan terkait pelaksanaan HPN. Ia menegaskan, organisasi pers lain tetap memiliki hak menyampaikan gagasan, tetapi penilaian DK PWI dalam perkara ini berfokus pada kedudukan Firdaus sebagai anggota sekaligus pengurus PWI Pusat. Menurut Herbert, persoalan yang diperiksa adalah kepatuhan terhadap aturan internal organisasi dan potensi benturan kepentingan dalam menjalankan peran di lebih dari satu organisasi.

Baca Juga  Agustiar Sabran: Perbedaan adalah Kekuatan untuk Membangun Kalteng

Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, menambahkan bahwa setiap anggota wajib menaati ketentuan organisasi dan siap menerima sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran. Ia menyebut perkara Firdaus masuk kategori pelanggaran berat berdasarkan penilaian DK PWI Pusat. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Penyelenggaraan HPN, Representasi Organisasi, dan Konflik Kepentingan Organisasi, yang mengatur kewajiban menjaga marwah organisasi serta loyalitas anggota yang merangkap jabatan di organisasi lain.

Dalam aturan tersebut, Pasal 8 ayat (1) menyebut pengurus PWI Pusat berkewajiban menjaga nilai historis, marwah, dan keberlangsungan penyelenggaraan HPN. Pasal 14 ayat (1) mengatur bahwa anggota PWI yang merangkap jabatan pada organisasi lain tetap wajib menjaga loyalitas terhadap PWI, sedangkan ayat (3) mewajibkan anggota menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persepsi benturan kepentingan. Sementara itu, Pasal 15 mengatur larangan bagi anggota yang menduduki jabatan strategis pada organisasi lain untuk mengusulkan perubahan kewenangan program strategis tanpa melalui mekanisme organisasi atau melakukan tindakan yang dinilai merugikan martabat dan kewibawaan PWI. DK PWI menyatakan ketentuan-ketentuan tersebut menjadi bagian dari dasar penjatuhan sanksi kepada Firdaus.

Dalam rapat silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia, para peserta juga menyampaikan masukan dan pandangan terhadap keputusan tersebut. Berdasarkan keterangan DK PWI Pusat, para ketua dan sekretaris DKP yang hadir menyatakan sepakat dengan sikap organisasi dalam mengambil keputusan tersebut. Dukungan itu disebut sebagai bagian dari upaya menjaga marwah, sejarah, dan kewibawaan PWI di tengah perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan agenda organisasi.

Baca Juga  Rektor UPR Sampaikan Gagasan Pemerataan Pendidikan Tinggi Nasional

Di sisi lain, Firdaus menyatakan menerima keputusan pemberhentian penuh tersebut melalui surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Atal S. Depari dan ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Ketua Dewan Pers, Ketua Umum PWI Pusat, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, konstituen Dewan Pers, serta para ketua SMSI provinsi. Dalam surat itu, Firdaus menyampaikan terima kasih atas pemberitahuan keputusan DK PWI Pusat. Ia juga menyebut keputusan tersebut bukan hal yang sepenuhnya mengejutkan karena sebelumnya telah menerima undangan klarifikasi terkait perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN.

“Melalui jawaban tertulis yang telah saya layangkan sebelumnya, disusul terbitnya Surat Keputusan ini, hati saya telah berada pada titik damai dan mafhum. Ketetapan ini saya terima dengan kelapangan dada,” tulis Firdaus dalam tanggapannya. Ia menyatakan pemberhentian tersebut, menurut pandangannya, berkaitan dengan prinsip perjuangan organisasi dan bukan akibat pelanggaran tindak pidana ataupun pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan. Sementara itu, PWI sebelumnya telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027 melalui Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026. PWI Lampung kemudian membentuk panitia besar pada 24 Juni 2026, disusul penetapan panitia pelaksana HPN 2027 dalam rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 dengan Marthen Selamet Susanto sebagai ketua panitia. Keputusan pemberhentian Firdaus dan penerimaannya terhadap sanksi tersebut menjadi bagian dari dinamika internal PWI dalam menegakkan aturan organisasi sekaligus mempersiapkan penyelenggaraan HPN 2027 di Lampung. (Red)

Facebook Comments Box
+ posts