JAKARTA, 20 Januari 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Riau Ventura (PT SRV) yang berlokasi di Komplek Perkantoran Grand Sudirman Blok A-3, Jalan Datuk Setia Maharaja, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pencabutan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.06/2025 tanggal 16 Januari 2025.
Langkah ini diambil karena PT SRV tidak mampu memenuhi ketentuan terkait ekuitas minimum hingga batas waktu berakhirnya Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha. Sebelumnya, PT SRV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha akibat pelanggaran terhadap persyaratan ekuitas minimum.
OJK memberikan waktu yang cukup bagi PT SRV untuk menjalankan langkah strategis sesuai rencana pemenuhan ekuitas minimum. Namun, hingga tenggat waktu yang ditetapkan, perusahaan tidak menunjukkan penyelesaian terhadap kewajibannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 juncto Pasal 116 Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2023, PT SRV dikenai sanksi pencabutan izin usaha. Tindakan ini dilakukan demi menjaga konsistensi pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta mewujudkan industri modal ventura yang sehat, terpercaya, dan melindungi konsumen.
Dengan pencabutan izin usaha ini, PT SRV dilarang menjalankan kegiatan di bidang perusahaan modal ventura. Perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan berbagai hak dan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.
- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham maksimal 30 hari kerja setelah pencabutan izin usaha guna memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.
- Memberikan informasi transparan kepada pihak-pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
- Memenuhi kewajiban lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, PT SRV juga diwajibkan untuk tidak lagi menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaan.
Langkah ini mencerminkan komitmen OJK untuk menjaga kredibilitas sektor jasa keuangan di Indonesia serta memastikan keberlangsungan industri yang bertanggung jawab dan profesional. (Red)