HEADLINEHUKUM & PERISTIWA

Pria Bawa Sajam Kabur Usai Diduga Curi HP

9
×

Pria Bawa Sajam Kabur Usai Diduga Curi HP

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Suasana rumah di Jalan G. Obos XVI H Blok G No. 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, mendadak tegang. Seorang penghuni rumah mendapati pria yang tidak dikenal berada di balik gorden kamar sambil membawa senjata tajam.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, Allisa Munawwarah (24), terkejut saat melihat keberadaan pria di dalam rumahnya.

Saat mengetahui ada orang yang tidak dikenal sambil membawa senjata tajam, korban berteriak meminta bantuan. Terduga pelaku kemudian diduga panik dan melarikan diri melalui pintu dapur.

Pria itu diduga tidak pergi dengan tangan kosong. Satu unit handphone milik Allisa ikut dibawa saat meninggalkan rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.

Kasus ini kemudian dilaporkan korban kepada Polresta Palangka Raya pada 11 September 2026. Laporan itu langsung ditindaklanjuti Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya melalui serangkaian penyelidikan.

Baca Juga  Ketua TP-PKK Kalteng Tinjau Layanan USG dan Mamografi Gratis

Petugas melakukan penelusuran untuk mengungkap identitas dan keberadaan orang yang diduga terlibat. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial AJ (22).

AJ akhirnya diamankan petugas di kawasan Jalan G. Obos XIV, Palangka Raya, pada Senin (21/9/2026). Dalam pengungkapan perkara ini, polisi juga mengamankan satu unit handphone Oppo Reno4 F sebagai barang bukti.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Are Putra Hutagaol mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, SIK, MH, menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berlanjut.

“Terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut,” jelasnya, Selasa (22/9/2026).

AJ disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga  Dinilai Melanggar Ekuitas Minimum dan Ketentuan lainnya, OJK Cabut Izin Usaha PT. Investree Radhika Jaya

Penyidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan. AJ beserta barang bukti tetap berada dalam penanganan kepolisian hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (hms/*)

Facebook Comments Box
+ posts