EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

Aturan Baru OJK Perluas Alternatif Pembiayaan Perumahan

5
×

Aturan Baru OJK Perluas Alternatif Pembiayaan Perumahan

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penerbitan dan pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi untuk pembiayaan sekunder perumahan.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan. Aturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 4 September 2026 dan menjadi dasar baru pengaturan instrumen pembiayaan sekunder perumahan.

Penerbitan aturan ini ditujukan untuk mendukung pencapaian target program strategis perumahan nasional melalui perluasan sumber pembiayaan sektor perumahan. OJK menyatakan pengaturan tersebut sekaligus diarahkan untuk mengoptimalkan instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui penerbitan EBA-SP.

POJK Nomor 12 Tahun 2026 menggantikan ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK.04/2017. Penggantian tersebut dilakukan untuk memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan kepentingan pemodal.

Dalam aturan baru tersebut, EBA-SP didefinisikan sebagai efek beragun aset berupa surat partisipasi yang pembayarannya terutama bersumber dari aset keuangan. Instrumen ini menjadi bukti kepemilikan secara proporsional atas aset keuangan yang dimiliki bersama oleh pemegang EBA-SP.

Aset keuangan yang dapat membentuk portofolio investasi EBA-SP berupa piutang atau tagihan dari pemberian kredit atau pembiayaan pada sektor perumahan dan permukiman, termasuk agunan atau jaminan beserta hak tanggungan yang melekat. Selain itu, aturan juga memungkinkan Hak Penerimaan Manfaat yang berkaitan dengan sektor pembiayaan perumahan dan permukiman menjadi aset keuangan EBA-SP.

OJK menetapkan sejumlah persyaratan bagi pihak yang melakukan penerbitan EBA-SP. Penerbit harus berbentuk perseroan terbatas yang melakukan Pembiayaan Sekunder Perumahan. Modal disetor paling sedikit Rp1 triliun apabila pembelian aset keuangan dari Kreditur Asal menggunakan dana sendiri, atau paling sedikit Rp250 miliar apabila pembelian menggunakan dana dari hasil penerbitan EBA-SP.

Baca Juga  Bank Resona Perdania Dukung UPR Terbitkan Buku Eksperimental Lingkungan

Penerbit juga diwajibkan memiliki sedikitnya dua direktur dengan paling sedikit satu direktur memiliki keahlian atau pengalaman di bidang sekuritisasi atau sertifikat kecakapan di bidang pengelolaan investasi. Selain itu, penerbit harus memiliki pegawai dengan pengalaman paling sedikit tiga tahun di bidang analisis kredit atau pembiayaan sektor perumahan dan permukiman serta tenaga pemasaran yang memiliki sertifikat kecakapan di bidang pasar modal.

Dari sisi penawaran, EBA-SP dapat ditawarkan melalui Penawaran Umum ataupun tidak melalui Penawaran Umum. Untuk Penawaran Umum, penerbit wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dan EBA-SP harus diperingkat oleh Perusahaan Pemeringkat Efek. Penawaran hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran dinyatakan efektif.

Aturan tersebut juga memperkuat kewajiban keterbukaan informasi. Prospektus EBA-SP harus memuat informasi terkini dan tidak boleh memberikan gambaran yang menyesatkan mengenai fakta material. Penyusunannya wajib dilakukan secara jelas dan komunikatif, sedangkan fakta serta pertimbangan paling penting harus disajikan pada bagian awal prospektus agar mudah diperhatikan pemodal.

Pada aspek pelaporan, penerbit dan Bank Kustodian diwajibkan menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan EBA-SP kepada OJK. Bank Kustodian juga wajib menyampaikan laporan bulanan secara lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan OJK. Laporan bulanan tersebut antara lain memuat nilai pokok EBA-SP, kondisi kumpulan piutang atau tagihan yang menjadi aset keuangan, tunggakan pembayaran, posisi sarana peningkatan kredit atau arus kas, jumlah pemegang EBA-SP, serta perkiraan pembayaran 12 bulan berikutnya.

Baca Juga  Jadi Agen Literasi di Tengah Masyarakat, OJK Ajarkan "Gen Z" Bijak Manfaatkan Produk Keuangan

POJK Nomor 12 Tahun 2026 juga mengatur sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan. Sanksinya dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan atau pendaftaran, hingga pencabutan izin orang perseorangan. Aturan baru ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku POJK Nomor 23/POJK.04/2014 serta POJK Nomor 20/POJK.04/2017 ketika ketentuan baru mulai berlaku.

Melalui pengaturan tersebut, OJK menempatkan EBA-SP sebagai salah satu instrumen yang dapat memperluas alternatif pembiayaan sektor perumahan sekaligus memperdalam pasar pembiayaan perumahan melalui pasar modal. Kerangka baru itu mencakup aset keuangan, penerbitan, penawaran, pihak-pihak yang terlibat, pelaporan, hingga perlindungan kepentingannya pemodal. (Red)

Facebook Comments Box
+ posts