HEADLINEPEMKAB BARITO SELATAN

Pemkab dan DPRD Barsel Sepakati Raperda Cadangan Pangan Daerah

70
×

Pemkab dan DPRD Barsel Sepakati Raperda Cadangan Pangan Daerah

Sebarkan artikel ini

BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Pemkab Barsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barsel resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2025 di Gedung DPRD Barsel, Jum’at, 10 Oktober 2025.

Penandatanganan dokumen Raperda dilakukan oleh Wakil Bupati Barsel Khristianto Yudha, mewakili Bupati Eddy Raya Samsuri, bersama Ketua DPRD Barsel H. Muhammad Farid Yusran sebagai bentuk persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Dalam sambutan tertulis Bupati Eddy Raya yang dibacakan Wakil Bupati Khristianto, ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama yang terjalin antara DPRD dan Pemerintah Daerah selama proses pembahasan substansi Raperda tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik antara DPRD Kabupaten Barito Selatan dengan Pemerintah Daerah. Pembentukan Raperda ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung ketahanan pangan di daerah,” ujarnya.

Baca Juga  OJK Terbitkan Dua Roadmap Perkuat Pendalaman Pasar Keuangan Nasion

Raperda ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mengatur tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah kabupaten melalui peraturan daerah.

Khristianto menjelaskan, tujuan penyusunan Raperda tersebut adalah sebagai pedoman bagi Pemkab Barsel dalam menyelenggarakan cadangan pangan daerah, mencakup penyediaan, distribusi, hingga penanganan dampak kerawanan pangan akibat bencana, gejolak harga, atau keadaan darurat.

Ia berharap kerja sama antara pemerintah dan DPRD terus terjalin dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang lebih optimal.

Selanjutnya, Raperda yang telah disetujui bersama akan diajukan untuk memperoleh nomor register dari Gubernur Kalimantan Tengah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah.

Baca Juga  DPRD Katingan: Infrastruktur Jalan Lancar, Ekonomi Daerah Tumbuh

Bupati Eddy Raya berharap implementasi Perda ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Barito Selatan.

“Semoga regulasi ini membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan di Barsel,” tandas Khristianto. (Red/Adv)

+ posts