HEADLINEHUKUM & PERISTIWA

Terungkap dari Laporan Warga, Polisi Sita 16 Paket Diduga Sabu di Kereng Bangkirai

7
×

Terungkap dari Laporan Warga, Polisi Sita 16 Paket Diduga Sabu di Kereng Bangkirai

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Informasi dari masyarakat kembali mengantarkan jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.

Kali ini, seorang pria berinisial NR alias EV (26) diamankan di kediamannya di Jalan Epapras I, Kompleks BMT Perak 4, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Selasa (13/10/2026).

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 16 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11,98 gram. Sejumlah barang lain juga diamankan, termasuk timbangan digital dan uang tunai senilai Rp5 juta.

Pengungkapan kasus bermula ketika petugas menerima informasi masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Anggota Satresnarkoba melakukan pemantauan hingga akhirnya mendatangi rumah terlapor. Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas mengamankan pria itu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat melakukan pemeriksaan rumah yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 16 paket yang diduga sabu di dalam tas kecil berwarna merah muda. Tas itu berada di dalam tas bahu berwarna hitam yang disimpan di ruang tengah.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Lingkungan Kerap Banjir, Legislator DPRD Kalteng ini Siap Tindaklanjuti

Selain paket yang diduga sabu, polisi mengamankan timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, bong atau alat isap, pipet kaca, korek api, serta satu unit telepon genggam Redmi A3 berwarna hitam. Uang tunai Rp5 juta turut disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, pengungkapan perkara itu berawal dari informasi warga yang ditindaklanjuti oleh personel melalui serangkaian penyelidikan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terlapor bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Saat ini, terlapor bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya. Penyidik masih mendalami perkara itu, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Kolaborasi Diskominfo dan BPS Wujudkan Validitas Statistik Daerah

AKP Yonika menegaskan bahwa penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mendalami perkara tersebut. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengungkap kemungkinan keterkaitan pihak lain sekaligus memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Polresta Palangka Raya juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkotika. Warga yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau transaksi narkotika di lingkungan sekitar diminta menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui saluran resmi.

Partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam membantu aparat mendeteksi aktivitas mencurigakan dan menjaga lingkungan tetap aman dari ancaman narkoba. (hms/dam)

Facebook Comments Box
+ posts