EKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & PERISTIWANASIONAL

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura karena Gagal Penuhi Ekuitas

39
×

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura karena Gagal Penuhi Ekuitas

Sebarkan artikel ini

PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) setelah perusahaan gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum meski telah diberi waktu perbaikan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini ditetapkan melalui Surat Keputusan OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

“Pencabutan izin usaha dilakukan karena PT SAV tidak dapat memenuhi ekuitas minimum hingga batas waktu yang telah diberikan. OJK sebelumnya sudah memberikan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha,” jelasnya, Selasa (4/11/2025).

Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2015 dan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

“Tindakan ini adalah bagian dari konsistensi OJK menjalankan aturan dan menciptakan iklim industri yang sehat dan terpercaya,” kata Ismail.

Baca Juga  DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Bantu Petani Cari Solusi Terkait Anjloknya Harga Cabai

OJK mewajibkan PT SAV untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap debitur maupun kreditur serta melakukan langkah pembubaran badan hukum sesuai aturan.

“Selain menyelesaikan kewajiban, perusahaan wajib menunjuk tim gugus tugas pelayanan masyarakat hingga terbentuknya tim likuidasi,” imbuhnya.

Ia menambahkan, OJK juga melarang perusahaan menggunakan kata “ventura” atau “ventura syariah” dalam nama perusahaannya setelah izin dicabut.

“OJK akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan kepatuhan lembaga keuangan non-bank berjalan sesuai koridor hukum,” tandas Ismail. (Red/OJK)

+ posts