JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan secara resmi pengunduran diri sejumlah pejabat pimpinannya, termasuk Ketua Dewan Komisioner dan beberapa anggota Dewan Komisioner lainnya, sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang mengajukan pengunduran diri tersebut yaitu Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK I. B. Aditya Jayaantara.
Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pengunduran diri yang dilakukan bersama Inarno Djajadi dan I. B. Aditya Jayaantara merupakan wujud tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan di sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut telah ditempuh sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan serta diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Pengunduran diri ini telah diajukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan. Proses ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Seluruh tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan,” ujar M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Kamis (29/01/2026).
Ismail menegaskan bahwa OJK tetap menjalankan seluruh mandat kelembagaan secara normal dan profesional, termasuk fungsi pengaturan, pengawasan, serta perlindungan konsumen dan masyarakat.
Ia menambahkan, OJK berkomitmen menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
Menurutnya, keberlanjutan kebijakan strategis OJK tetap menjadi prioritas, mulai dari penguatan pengawasan sektor jasa keuangan, pengembangan pasar keuangan, hingga peningkatan literasi dan inklusi keuangan nasional.
OJK memastikan tidak terjadi kekosongan kewenangan akibat pengunduran diri tersebut, karena seluruh mekanisme transisi telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah ini juga dinilai sebagai bagian dari dinamika kelembagaan yang tetap berada dalam koridor hukum serta berorientasi pada penguatan integritas institusi.
Di tengah kondisi pasar keuangan domestik yang dalam beberapa hari terakhir mengalami tekanan, OJK menilai upaya menjaga stabilitas dan kepercayaan menjadi semakin penting untuk terus dikedepankan.
OJK memastikan masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap memperoleh layanan, kepastian regulasi, serta pengawasan yang konsisten dan berkelanjutan.
Dengan pengaturan transisi yang berjalan sesuai ketentuan, OJK optimistis stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga serta kredibilitas lembaga tetap kuat di mata publik. (Red/Adv)


















