EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

POJK Baru Perkuat Modal Inti BPR Tingkatkan Daya Saing Nasional

18
×

POJK Baru Perkuat Modal Inti BPR Tingkatkan Daya Saing Nasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi tersebut diterbitkan sebagai upaya memperkuat struktur permodalan BPR agar memiliki daya saing yang lebih tinggi, mampu mencapai skala ekonomi yang memadai, serta semakin tangguh menghadapi dinamika dan persaingan industri perbankan.

Penerbitan POJK tersebut menjadi bagian dari langkah OJK dalam memperkuat fondasi industri BPR melalui penguatan aspek permodalan. Dengan modal yang lebih kokoh, BPR diharapkan mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal, meningkatkan kapasitas bisnis, sekaligus memperbesar kemampuan dalam mengantisipasi berbagai risiko yang muncul dari aktivitas operasional.

OJK menyampaikan bahwa penguatan modal menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan industri BPR di tengah tantangan sektor keuangan yang terus berkembang.

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” kata OJK, Jumat (3/7/2026).

Menurut OJK, POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya, yakni POJK Nomor 5/POJK.03/2015 yang mengatur mengenai permodalan BPR. Penyempurnaan tersebut dilakukan agar regulasi semakin selaras dengan perkembangan industri perbankan serta berbagai ketentuan terbaru yang telah diterbitkan OJK.

OJK menjelaskan, penyelarasan dilakukan dengan sejumlah regulasi yang berlaku bagi BPR, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, serta Surat Edaran OJK Nomor 21 Tahun 2024 mengenai Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR. Harmonisasi regulasi tersebut diharapkan menciptakan tata kelola permodalan yang lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan standar akuntansi terkini.

Baca Juga  Legislator DPRD Kalteng Minta Pemda Lebih Perhatikan Pengembangan Sektor Pertanian

Dalam POJK Nomor 7 Tahun 2026, OJK juga mengatur berbagai ketentuan baru terkait pemenuhan modal inti minimum. Salah satunya adalah pemberian ruang bagi BPR untuk memenuhi modal inti melalui penambahan modal disetor atau modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

Selain itu, OJK turut memberikan relaksasi terhadap batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam proses pemenuhan persyaratan modal disetor. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi BPR dalam memenuhi ketentuan permodalan tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian yang menjadi dasar pengawasan industri perbankan.

Regulasi baru ini juga mengakomodasi penyesuaian komponen permodalan, termasuk perubahan pengakuan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari komponen modal inti. Penyesuaian tersebut dilakukan agar struktur permodalan BPR lebih mencerminkan kondisi keuangan yang aktual serta selaras dengan ketentuan akuntansi yang berlaku.

Dalam rangka memperkuat implementasi kebijakan, OJK juga menyempurnakan pengaturan mengenai sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan modal inti minimum. Penyempurnaan mekanisme sanksi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan industri terhadap ketentuan permodalan sekaligus memperkuat disiplin dalam menjaga kesehatan lembaga perbankan.

Baca Juga  Optimalkan Potensi Daerah, Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Dukung Langkah Pemkab Perkuat Pendapatan Daerah

POJK Nomor 7 Tahun 2026 telah resmi berlaku sejak 30 Juni 2026. OJK juga menyediakan berbagai informasi pendukung, mulai dari dokumen tanya jawab (FAQ), materi sosialisasi, hingga abstrak peraturan yang dapat diakses masyarakat melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO). Melalui regulasi baru tersebut, OJK berharap industri BPR semakin kuat, memiliki daya saing yang lebih baik, serta mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (Red/ADV)

+ posts