DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Pokir, DPRD Fokus Benahi Jadwal Persidangan

6
×

Pemprov Kalteng Perkuat Tata Kelola Pokir, DPRD Fokus Benahi Jadwal Persidangan

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng memperkuat tata kelola pengusulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dengan menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme pengusulan hingga tahapan verifikasi. Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut koordinasi dengan KPK dan Inspektorat.

Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kalteng Sunarti saat menghadiri Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov Kalteng di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (8/9/2026). Sunarti hadir mewakili Sekretaris Daerah Kalteng Linae Victoria Aden.

Sunarti mengatakan, rapat koordinasi pokir yang akan dilaksanakan menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman antara DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan perangkat daerah terkait. Koordinasi juga diarahkan agar setiap usulan pokir selaras dengan RPJMD, APBD, dan program prioritas daerah.

“Pada prinsipnya, agenda yang telah disusun sesuai dengan pembahasan sebelumnya. Tambahan kegiatan memerlukan penyesuaian jadwal. Minggu depan akan dilaksanakan rapat koordinasi pokir sebagai tindak lanjut KPK dan Inspektorat untuk memastikan usulan pokir sesuai dengan RPJMD, APBD, dan program prioritas daerah,” ujar Sunarti.

Ia menegaskan, pembahasan pokir tidak hanya ditujukan untuk kebutuhan tahun berjalan. Hasil koordinasi nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi pelaksanaan pokir pada tahun-tahun berikutnya, sehingga mekanisme yang diterapkan memiliki acuan yang jelas.

“Rapat koordinasi pokir tidak hanya untuk tahun 2026 atau 2027, tetapi menjadi pedoman untuk pelaksanaan pokir selanjutnya. SOP dan poin-poin pengusulan pokir juga akan disiapkan untuk menyamakan pemahaman terkait pengusulan, verifikasi, dan tahapan lainnya, termasuk peran dan tugas masing-masing pihak,” jelas Sunarti.

Baca Juga  Film Kisah Hidup Serkan Bayram Sentuh Penonton Palangka Raya

Dalam kesempatan itu, Sunarti juga mengingatkan agar pengusulan pokir tidak diarahkan pada kepentingan pihak tertentu. Ia menegaskan, tidak diperbolehkan adanya pengarahan atau pemaksaan terhadap calon penyedia barang dan jasa dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Dalam pengusulan pokir, tidak boleh ada pengarahan atau pemaksaan terhadap calon penyedia barang dan jasa untuk melaksanakan pekerjaan. Kita juga memastikan tidak ada pengaturan dalam pokir DPRD. Hal ini merupakan tindak lanjut KPK dan Inspektorat yang akan dibahas bersama unsur DPRD, TAPD, dan perangkat daerah terkait,” tandasnya.

Selain pokir, rapat Bamus juga membahas agenda kerja DPRD dan Pemprov Kalteng untuk Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 yang berlangsung mulai 31 Agustus hingga 5 Oktober 2026.

Penyesuaian jadwal diperlukan karena terdapat sejumlah agenda penting yang harus diselesaikan dalam masa persidangan tersebut. Di antaranya pembahasan APBD Perubahan dan rapat paripurna penyampaian jawaban Gubernur.

Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari mengatakan, penjadwalan harus memperhatikan kesiapan bahan serta waktu yang diperlukan masing-masing pihak. Hal ini terutama untuk agenda yang membutuhkan persiapan teknis dari tenaga ahli.

“Jadwal penyampaian jawaban Gubernur perlu disesuaikan dengan waktu yang cukup untuk persiapan. Tenaga ahli memerlukan waktu untuk menyiapkan bahan, sehingga penjadwalan perlu dilakukan secara cermat agar seluruh persiapan dapat berjalan optimal dan agenda terlaksana dengan baik,” tutur Ansyari.

Ia juga meminta pembahasan APBD Perubahan ditempatkan dalam jadwal yang realistis dengan memperhatikan batas waktu setiap tahapan. Pengaturan tersebut diperlukan agar pembahasan dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengganggu agenda DPRD lainnya.

Baca Juga  Hadapi Tantangan Perasuransian Di ASIA, OJK Resmi Tergabung Dalam Global Asia Insurance Partnership

“Penyusunan jadwal perlu memperhatikan rangkaian agenda yang telah ditetapkan agar tidak berlangsung dalam waktu yang berdekatan. Pembahasan APBD Perubahan juga perlu disesuaikan dengan batas waktu yang ada, sehingga seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu dan tidak mengganggu agenda berikutnya,” tegasnya.

Ansyari menambahkan, penataan agenda harus dilakukan dengan mempertimbangkan waktu dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat. Dengan demikian, rangkaian kegiatan selama masa persidangan dapat berjalan lebih terukur dan terkoordinasi.

“Setiap agenda perlu disesuaikan dengan waktu dan kesiapan masing-masing pihak. Jadwal yang telah disusun perlu ditata kembali agar rapat paripurna, pembahasan APBD Perubahan, dan agenda lainnya dapat diselesaikan tepat waktu,” pungkas Ansyari.

Rapat Bamus DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov Kalteng tersebut menjadi langkah koordinasi dalam menyelaraskan agenda legislatif dan eksekutif, sekaligus memperkuat mekanisme pengusulan pokir agar berjalan transparan, sesuai ketentuan, dan sejalan dengan program prioritas daerah. (adv)

Facebook Comments Box
+ posts