EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK Luncurkan RP3I 2026–2030 Perkuat Perbankan Nasional

17
×

OJK Luncurkan RP3I 2026–2030 Perkuat Perbankan Nasional

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae saat peluncuran RP3I 2026–2030 bersama pimpinan industri bank umum di Bali.

PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 sebagai langkah strategis memperkuat fondasi, ketahanan, inovasi, dan daya saing industri perbankan nasional. Kebijakan tersebut diarahkan agar industri perbankan semakin sehat dan mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan industri perbankan Indonesia kini memasuki periode yang semakin dinamis seiring perubahan ekonomi global, perkembangan teknologi yang cepat, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola. Kondisi tersebut menghadirkan tantangan sekaligus peluang yang harus direspons melalui penguatan kapasitas industri perbankan. “Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica, baru-baru ini.

Menurut Friderica, kinerja sektor jasa keuangan Indonesia hingga kini tetap terjaga dan memiliki peran besar dalam menopang perekonomian nasional meskipun menghadapi dinamika ekonomi dan geopolitik global. Kondisi itu tercermin dari sejumlah indikator perbankan yang masih menunjukkan kinerja positif dan ketahanan permodalan yang kuat.

Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 13,65 persen secara tahunan atau year on year (yoy), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 10,92 persen yoy. Pada periode yang sama, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada pada level 24,1 persen, sementara rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat 2,11 persen.

Baca Juga  Faridawaty Imbau Warga Kalteng Jaga Kesehatan Selama Karhutla

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa industri perbankan menghadapi kombinasi tantangan yang bersumber dari perkembangan global dan geopolitik, lingkungan hidup, perubahan teknologi, perubahan model bisnis, serta meningkatnya tuntutan terhadap kualitas dan ketahanan keberlanjutan. Selain itu, aspek pelindungan konsumen dan agenda pembangunan berkelanjutan juga menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan industri perbankan.

“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun,” kata Dian. Ia menjelaskan, roadmap tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut dan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

RP3I 2026–2030 menetapkan lima prioritas strategis, meliputi penguatan kelembagaan dan integritas, modernisasi teknologi dan ketahanan digital, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi, keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan, serta perizinan terintegrasi dan pengawasan yang adaptif. Kelima prioritas tersebut dirancang untuk membangun industri perbankan yang sehat, resilien, modern, dan berdaya saing.

Dalam pelaksanaannya, RP3I 2026–2030 diperkuat empat enablers atau fondasi pendukung, yakni ekosistem ekonomi pendukung, kesiapan data, teknologi dan infrastruktur digital, penguatan kapasitas sumber daya manusia, serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas. OJK menempatkan unsur-unsur tersebut sebagai pendukung agar arah pengembangan perbankan dapat berjalan secara lebih terintegrasi.

Baca Juga  Cegah Karhutla di Kalimantan Tengah, Faridawaty Minta Pemerintah Tingkatkan Edukasi ke Masyarakat 

Selain RP3I, OJK turut menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026 sebagai penyempurnaan panduan sebelumnya. Kerangka tersebut ditujukan untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan dengan mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan.

Penerapan RP3I 2026–2030 dan CRMS 2026 diharapkan memperkuat sinergi antara regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan terkait. Sinergi tersebut menjadi bagian penting untuk membentuk industri perbankan yang semakin modern, tangguh, inklusif, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan. Dengan arah kebijakan tersebut, penguatan perbankan diharapkan berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan nasional dan perubahan lingkungan ekonomi ke depan. (Red/Adv)

Facebook Comments Box
+ posts