HEADLINEHUKUM & PERISTIWA

Polisi Gerebek Dugaan Peredaran Sabu di Panarung, 9,42 Gram Diamankan

8
×

Polisi Gerebek Dugaan Peredaran Sabu di Panarung, 9,42 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Panarung berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Dalam penindakan itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial ZA (22) di Jalan Haka 12, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga petugas mendatangi lokasi yang menjadi sasaran penindakan.

Saat berada di tempat tinggal ZA, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 9,42 gram. Barang bukti itu kemudian diamankan untuk proses penyidikan.

Polisi juga menyita sejumlah barang lainnya, terdiri dari dua bungkus rokok, dua lembar tisu, satu bong lengkap dengan sedotan, serta satu unit telepon genggam.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, pengungkapan perkara itu tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Laporan tersebut menjadi bahan awal bagi petugas untuk melakukan pendalaman terhadap dugaan peredaran narkotika.

Baca Juga  Konfercab Muslimat NU Palangka Raya Teguhkan Solidaritas dan Kemandirian

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Andiyatna, Selasa (6/10/2026).

ZA selanjutnya diproses secara hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman maksimalnya yakni pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar,” paparnya.

Kepolisian memastikan upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan melalui penindakan maupun pengembangan informasi dari masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan di Kota Palangka Raya dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Baca Juga  Presiden Salurkan 15 Sapi Kurban untuk Kalteng, Edy Pratowo Serahkan di Palangka Raya

Masyarakat pun diharapkan tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Informasi yang disampaikan kepada aparat dapat membantu kepolisian melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hms/dam)

Facebook Comments Box
+ posts