DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Dana Karhutla Rp15 Miliar Belum Terinci, Komisi III DPRD Kalteng Siapkan Penelusuran

15
×

Dana Karhutla Rp15 Miliar Belum Terinci, Komisi III DPRD Kalteng Siapkan Penelusuran

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto.

PALANGKA RAYA – Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menaruh perhatian terhadap penggunaan bantuan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) senilai Rp15 miliar yang telah disalurkan kepada sejumlah instansi.

Hingga kini, DPRD belum memperoleh rincian lengkap mengenai pemanfaatan dana itu, sehingga penjelasan dari instansi penerima diperlukan untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, mengatakan pihaknya akan menelusuri penggunaan bantuan yang disalurkan pada September lalu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjalankan fungsi pengawasan DPRD, terutama untuk memastikan anggaran penanganan karhutla tidak hanya tersalurkan secara administratif, tetapi juga memberikan dukungan nyata terhadap penanganan kebakaran dan dampaknya.

Bantuan senilai Rp15 miliar itu dialokasikan kepada tiga penerima, yakni Kodam, Polda, dan organisasi perangkat daerah (OPD), dengan nilai masing-masing Rp5 miliar. Dengan besaran anggaran yang telah disalurkan, Komisi III ingin mengetahui secara lebih terperinci kegiatan yang dibiayai, kebutuhan yang dipenuhi, serta realisasi penggunaan dana oleh setiap penerima.

“Untuk dana Rp5 miliar itu buat apa saja, kita belum ada rinciannya secara detail dan hal teknis juga,” ujar Sugiyarto, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, penanganan karhutla membutuhkan dukungan anggaran yang tidak sedikit karena melibatkan berbagai kegiatan, baik pencegahan maupun penanggulangan kebakaran. Di lapangan, petugas memerlukan kesiapan peralatan, armada pemadam, bahan bakar, serta berbagai kebutuhan operasional agar penanganan kebakaran dapat dilakukan secara efektif.

Dukungan anggaran juga berkaitan dengan mobilitas petugas dan kebutuhan logistik selama menjalankan tugas di kawasan rawan kebakaran.

Karena itu, laporan penggunaan bantuan perlu memberikan gambaran yang jelas mengenai belanja yang telah dilakukan, termasuk kegiatan yang dilaksanakan dan kebutuhan operasional yang mendapat dukungan dari dana pemerintah.

Di sisi lain, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada upaya memadamkan api. Dampak kebakaran, khususnya kabut asap, juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas pendidikan, pekerjaan, serta kegiatan ekonomi masyarakat. Kondisi ini membuat upaya penanggulangan karhutla perlu memperhatikan kebutuhan warga yang terkena dampak secara langsung.

Sugiyarto menyampaikan bahwa kebutuhan masyarakat dapat mencakup penyediaan masker dan vitamin bagi warga yang terdampak asap, hingga bantuan pangan bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan akibat situasi karhutla. Pemenuhan kebutuhan itu harus tetap disesuaikan dengan peruntukan anggaran, ketentuan yang berlaku, dan mekanisme pertanggungjawaban dari instansi pelaksana.

Baca Juga  Tujuh Komisioner OJK Resmi Dilantik, Perkuat Stabilitas Keuangan Nasional

Bagi Komisi III DPRD Kalteng, keterbukaan penggunaan dana menjadi hal penting agar manfaat bantuan dapat diketahui secara nyata. Laporan anggaran semestinya tidak hanya mencantumkan besaran dana yang diterima dan jumlah yang dibelanjakan, tetapi juga menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan serta hasil yang dicapai.

Melalui informasi yang terperinci, DPRD dapat mengetahui apakah dukungan anggaran telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan penanganan karhutla. Penjelasan itu juga dibutuhkan untuk melihat kesesuaian antara alokasi dana, pelaksanaan kegiatan, dan hasil yang diperoleh di lapangan.

Sugiyarto menegaskan, pengawasan perlu dilakukan secara jelas dan terukur. Transparansi menjadi bagian penting dari tata kelola anggaran publik, terlebih dana penanganan karhutla berkaitan dengan kebutuhan mendesak dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan serta dampak asap terhadap masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD berbeda dengan pemeriksaan yang menjadi kewenangan inspektorat masing-masing instansi. DPRD menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, sedangkan pemeriksaan internal dilaksanakan melalui mekanisme yang berlaku pada instansi terkait.

“Untuk pengawasan dengan pemeriksaan itu beda. Pemeriksaan yang terkait dengan inspektorat masing-masing. Sehingga ini harus memang benar-benar transparan,” katanya.

Perbedaan kewenangan itu, lanjutnya, tidak menghilangkan kebutuhan akan keterbukaan informasi. Setiap instansi penerima bantuan perlu dapat menjelaskan penggunaan dana berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan dan dokumen pertanggungjawaban yang tersedia. Dengan demikian, informasi mengenai pemanfaatan anggaran dapat dipahami secara jelas dan tidak hanya terbatas pada laporan penyerapan dana.

Komisi III DPRD Kalteng juga menaruh perhatian pada manfaat akhir dari penggunaan anggaran. Dalam penanganan karhutla, keberhasilan tidak semata-mata dilihat dari tersedianya dana atau terlaksananya belanja, tetapi juga dari dukungan yang diberikan terhadap kegiatan pemadaman, kesiapan petugas, serta upaya membantu masyarakat menghadapi dampak kebakaran.

“Yang paling penting bukan hanya itu, tapi bagaimana manfaat dari itu bisa dirasakan oleh masyarakat,” tegas Sugiyarto.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi III DPRD Kalteng berencana meminta penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan bantuan dalam pembahasan anggaran 2027. Forum itu diharapkan menjadi kesempatan bagi DPRD untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai realisasi anggaran, kegiatan yang telah dilaksanakan, serta mekanisme pertanggungjawaban dari masing-masing penerima.

Baca Juga  Habid Sayid Abdul Rasyid: Sinergi Antara Legislatif dan Eksekutif Kunci Sukses Pembangunan Kalteng

Pembahasan anggaran juga dapat menjadi ruang evaluasi untuk melihat kebutuhan penanganan karhutla ke depan. Informasi mengenai penggunaan bantuan sebelumnya diperlukan agar perencanaan anggaran berikutnya dapat disusun berdasarkan kebutuhan yang jelas, dengan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan kewenangan setiap instansi.

Selain meminta rincian penggunaan dana, penguatan koordinasi antarlembaga juga menjadi aspek penting dalam penanganan karhutla. Kerja sama antara unsur pemerintah daerah, aparat terkait, dan pihak lain yang terlibat diperlukan agar upaya pencegahan, pemadaman, serta penanganan dampak terhadap masyarakat dapat berjalan secara terpadu.

Komisi III DPRD Kalteng berharap Pemprov Kalteng dan pemerintah kabupaten/kota terus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran penanganan karhutla. Setiap bantuan yang disalurkan perlu didukung laporan yang jelas, sehingga penggunaan dana dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Keterbukaan itu juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pemerintah. Dengan informasi yang memadai mengenai penggunaan dana dan hasil kegiatan, evaluasi terhadap penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih terarah, sekaligus menjadi bahan perbaikan untuk pelaksanaan program berikutnya.

Pada akhirnya, anggaran penanganan karhutla harus mampu mendukung upaya mengurangi risiko kebakaran, memperkuat kesiapan petugas, dan membantu masyarakat yang terdampak.

Komisi III DPRD Kalteng berharap setiap rupiah bantuan dapat digunakan secara bertanggung jawab, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (adv)

Facebook Comments Box
+ posts