EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

Aset Keuangan Syariah Nasional Tumbuh Positif Hingga September 2026

10
×

Aset Keuangan Syariah Nasional Tumbuh Positif Hingga September 2026

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi membuka Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar sekaligus meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.

MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan industri keuangan syariah nasional dengan meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah pada Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026. Langkah tersebut menjadi strategi OJK untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan inovasi produk, serta mengintegrasikan ekosistem lintas sektor guna mendukung pertumbuhan ekonomi halal nasional yang berkelanjutan.

Forum IIFS 2026 yang berlangsung pada 2–3 November di Makassar menjadi penyelenggaraan kedua forum unggulan OJK di bidang keuangan syariah dan untuk pertama kalinya digelar di Kawasan Timur Indonesia. Kegiatan tersebut mempertemukan regulator, pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat sinergi dalam pengembangan sektor keuangan syariah nasional.

“Tentunya tema ini semakin menegaskan komitmen kita bahwa pengembangan keuangan syariah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Yang kita butuhkan adalah ekosistem keuangan dan keuangan sosial syariah yang saling terhubung dan menguatkan,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, baru-baru ini.

Friderica menjelaskan, industri keuangan syariah Indonesia terus menunjukkan kinerja yang positif. Hingga September 2026, total aset keuangan syariah mencapai Rp3.307,73 triliun atau tumbuh 9,28 persen secara tahunan dengan pangsa pasar sebesar 11,21 persen terhadap total aset keuangan nasional. Menurutnya, capaian tersebut menjadi modal penting untuk memperkuat daya saing industri sekaligus memperluas kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Baca Juga  UPR Dukung Literasi Keuangan Digital

Ia menuturkan, Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah disusun sebagai panduan strategis yang menyatukan arah pengembangan seluruh sektor jasa keuangan syariah, mulai dari perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, hingga inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital dalam satu kerangka kebijakan yang terpadu.

Friderica mengatakan cetak biru tersebut mengusung visi menghadirkan industri keuangan syariah yang kompetitif, profesional, inklusif, dan saling bersinergi lintas sektor sehingga mampu menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia. Untuk mewujudkan visi tersebut, OJK menetapkan tiga arah strategis, yakni pengembangan industri yang sehat dan inovatif, penguatan ekosistem yang kontributif, serta harmonisasi pengaturan, perizinan, dan pengawasan di seluruh sektor jasa keuangan syariah.

Dalam forum yang sama, OJK bersama Kementerian Agama juga meluncurkan program Sinergi Kota Wakaf sebagai langkah memperkuat keterhubungan antara keuangan syariah komersial dan keuangan sosial. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan instrumen wakaf produktif untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penyusunan cetak biru dilakukan melalui kajian komprehensif dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, Bank Indonesia, KNEKS, DSN-MUI, BAZNAS, BWI, asosiasi industri, serta berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, pendekatan tersebut bertujuan menciptakan keterhubungan yang lebih kuat antarsektor dalam mendukung ekosistem ekonomi halal nasional.

Baca Juga  Gubernur Agustiar Sabran Anjangsana ke Panti Lansia, Tunjukkan Wujud Kehadiran Negara bagi Warga Tua

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman turut menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pengembangan ekonomi syariah melalui berbagai kebijakan, termasuk implementasi program Syariah First. Hingga saat ini, sebanyak 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke layanan perbankan syariah sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi berbasis syariah.

Melalui peluncuran Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah serta penyelenggaraan Indonesia Islamic Finance Summit 2026, OJK menegaskan komitmennya membangun industri keuangan syariah yang lebih tangguh, inovatif, dan terintegrasi. Sinergi seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu memperluas kontribusi sektor keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Red/Adv)

Facebook Comments Box
+ posts