JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan pengembangan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) guna menciptakan industri yang sehat, melindungi konsumen, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, dalam acara “Sosialisasi Peraturan Bidang PVML” menyampaikan bahwa OJK telah mengeluarkan 12 Peraturan OJK (POJK) di bidang PVML, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“UU P2SK memberikan amanat kepada OJK untuk menyusun berbagai regulasi yang bertujuan memperkuat sektor PVML. Dari 12 POJK yang diterbitkan, 9 di antaranya sudah dirilis pada akhir tahun 2024,” kata Agusman di Jakarta, Rabu (12/02/2025).
Sembilan POJK di Bidang PVML yang Diterbitkan pada 2024:
- POJK No. 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
- POJK No. 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
- POJK No. 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
- POJK No. 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML.
- POJK No. 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM PVML.
- POJK No. 46 Tahun 2024 tentang Penguatan Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura.
- POJK No. 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan.
- POJK No. 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML.
- POJK No. 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.
Acara ini dihadiri oleh berbagai asosiasi bidang PVML seperti APPI, Amvesindo, AFPI, dan ASLINDO, serta pimpinan dari seluruh industri PVML dan lebih dari 1.500 peserta secara hybrid.
Selain membahas peraturan, sosialisasi juga memperkenalkan Surat Edaran OJK Nomor 22/SEOJK.06/2024 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama di PVML, yang akan menjadi acuan pengawasan dan penilaian terhadap pengelola lembaga-lembaga tersebut.
Acara ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai arah kebijakan sektor PVML ke depan serta memperkuat kolaborasi antara regulator dan pelaku industri dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. (Red/Adv)