Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Judi Online 1XBET

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan judi online dengan mengungkap jaringan internasional situs 1XBET. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap praktik perjudian daring.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan ini adalah bukti nyata keseriusan Polri dalam memutus mata rantai perjudian online yang merugikan masyarakat.

“Kami memastikan tidak ada ruang bagi pelaku perjudian online di Indonesia. Penindakan ini adalah langkah konkret Polri dalam menindak tegas jaringan yang telah lama beroperasi dan merusak kehidupan sosial serta ekonomi masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Berdasarkan laporan polisi LP/A/8/XI/2024 dan LP/A/1/I/2025 serta informasi dari masyarakat, Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, pada 14 November 2024, operasi serentak dilakukan di beberapa kota seperti Depok, Cianjur, dan Tangerang Selatan. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan lima tersangka berinisial AW, RNH, RW, MYT, dan RI serta menyita berbagai barang bukti, di antaranya 80 kartu ATM, 17 buku tabungan, 12 ponsel, satu laptop, dan satu set komputer.

Pengembangan lebih lanjut mengarah ke jaringan yang lebih luas di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pada 11 Februari 2025, tim Subdit III Jatanras Bareskrim Polri kembali melakukan penindakan di Kota Batam dan Pekanbaru, yang berujung pada penangkapan empat tersangka tambahan, yakni AT, DHK, FR, dan WY. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 11,9 miliar dalam berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta perangkat elektronik yang digunakan dalam operasional perjudian online.

Diketahui, situs 1XBET memiliki server di Eropa dan beroperasi di Indonesia melalui domain 1xbetindo.com. Para pelaku menjalankan operasinya dengan menjadi agen regional Indonesia, menggunakan rekening orang lain untuk transaksi keuangan, serta berkomunikasi dengan jaringan internasional di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand melalui aplikasi pesan terenkripsi seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp.

“Para pelaku menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan hasil kejahatan mereka, termasuk memanfaatkan rekening pihak ketiga dan mengonversi mata uang melalui money changer. Dalam satu tahun, jaringan ini mampu meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani.

Untuk memberantas perjudian online secara menyeluruh, Polri terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dan aset para pelaku. Selain itu, Bareskrim juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs perjudian daring yang masih aktif.

Sejak Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polri telah mengungkap 440 kasus perjudian dengan total 692 tersangka, mencakup baik perjudian online maupun konvensional.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

“Polri akan terus berkomitmen dalam menindak jaringan perjudian online di Indonesia. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring karena selain merugikan, juga memiliki konsekuensi hukum yang berat,” tutup Brigjen Pol. Djuhandhani. (Red/Hms)