AKADEMIKAHEADLINENASIONALPEMKOT PALANGKA RAYAPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Kemdiktisaintek Perpanjang Masa Jabatan Salampak sebagai Rektor UPR

11
×

Kemdiktisaintek Perpanjang Masa Jabatan Salampak sebagai Rektor UPR

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi memperpanjang masa jabatan Salampak sebagai Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), menyusul belum terpilihnya rektor periode 2026–2030 hingga berakhirnya masa jabatan sebelumnya.

Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 204/M/KEP/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Universitas Palangka Raya yang ditetapkan di Jakarta pada 8 September 2026. Keputusan itu menjadi dasar bagi Salampak untuk tetap menjalankan tugas kepemimpinan di UPR selama proses pemilihan rektor definitif masih berlangsung.

“Memperpanjang masa jabatan Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. sebagai Rektor Universitas Palangka Raya,” demikian salah satu poin dalam diktum pertama keputusan tersebut, baru-baru ini.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan Salampak sebagai Rektor UPR periode 2022–2026 berakhir pada 8 September 2026. Namun, sampai dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, Rektor UPR untuk periode 2026–2030 belum terpilih sehingga diperlukan langkah untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan perguruan tinggi.

“Perpanjangan masa jabatan berlaku sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Rektor Universitas Palangka Raya periode 2026–2030 secara definitif,” demikian ketentuan dalam keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tersebut.

Baca Juga  Indonesia Perkuat Ekosistem Emas, Pegadaian dan BSI Resmi Operasikan Bank Emas

Kebijakan perpanjangan masa jabatan itu sekaligus memastikan roda kepemimpinan dan penyelenggaraan kegiatan akademik maupun kelembagaan di UPR tetap berjalan tanpa terjadi kekosongan jabatan rektor. Dengan demikian, Salampak tetap memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas sebagai pimpinan perguruan tinggi negeri hingga rektor baru ditetapkan dan dilantik.

“Keputusan ini ditetapkan untuk memastikan keberlangsungan kepemimpinan dan penyelenggaraan perguruan tinggi sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya rektor definitif,” demikian isi ketentuan yang tercantum dalam keputusan tersebut.

Selain memperpanjang masa jabatan, keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga mengatur hak Salampak selama menjalankan tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi negeri. Dalam ketentuan itu, Salampak diberikan tunjangan dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi negeri setiap bulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepada Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. diberikan tunjangan dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi negeri setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi ketentuan terkait pemberian tunjangan tersebut.

Baca Juga  TKBI Versi 2 Diluncurkan, OJK Perluas Sektor Keuangan Berkelanjutan

Salinan keputusan perpanjangan masa jabatan itu kemudian disampaikan Kemdiktisaintek melalui surat Nomor 3280/DSTIA3/KP.06.02/2026 tertanggal 9 September 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Salampak di Palangka Raya untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, sekaligus menjadi dasar administratif bagi kelanjutan tugasnya sebagai Rektor UPR.

“Dengan terbitnya keputusan tersebut, saya tetap menjalankan tugas sebagai Rektor Universitas Palangka Raya sampai Rektor periode 2026–2030 ditetapkan dan dilantik secara definitif,” tandas Salampak. (Red/Adv)

Facebook Comments Box
+ posts