PALANGKARAYA – Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, mengimbau seluruh aparatur di tingkat kecamatan dan kelurahan agar aktif menyosialisasikan pentingnya memiliki sertifikat tanah kepada masyarakat. Ia menilai, sertifikat tanah merupakan dokumen vital sebagai bukti kepemilikan yang sah dan dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemilik lahan.
“Kami ingin seluruh masyarakat Kota Palangka Raya memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki. Sertifikat tanah adalah jawabannya,” tegas Akhmad Husain dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jumat (10/1/2025).
Ia menyampaikan bahwa masyarakat perlu diedukasi tentang pentingnya legalitas tanah, terutama di tengah maraknya konflik kepemilikan yang kerap muncul akibat tidak adanya bukti administratif yang kuat.
“Tanpa sertifikat, hak atas tanah bisa diperdebatkan. Ini yang harus kita cegah dengan mendorong masyarakat segera mengurus kepemilikan sah atas lahannya,” ujarnya.
Lebih jauh, Husain meminta agar para aparatur pemerintah tidak hanya sekadar menyosialisasikan, tetapi juga turut mendampingi warga dalam proses administrasi. Hal ini menurutnya sangat krusial mengingat banyak warga yang belum paham alur pengurusan sertifikat tanah.
“Jangan biarkan masyarakat kebingungan dalam mengurus sertifikat. Bantu mereka dari awal hingga selesai,” imbuhnya.
Ia juga mengajak tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk ikut serta menyukseskan program ini dengan menjadi penghubung yang efektif antara pemerintah dan warga. Dengan pendekatan yang bersifat persuasif dan kekeluargaan, ia yakin penyuluhan akan lebih diterima oleh masyarakat.
“Peran tokoh masyarakat dan agama sangat penting. Mereka bisa membantu menjelaskan manfaat sertifikat tanah dalam bahasa yang lebih dekat dengan warga,” jelasnya.
Pemkot Palangka Raya, kata Husain, berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh dalam mempercepat penerbitan sertifikat tanah, baik melalui sinergi lintas instansi maupun kemudahan prosedural.
“Melalui sosialisasi yang intensif dan bantuan dari pemerintah, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki sertifikat tanah semakin meningkat,” ucapnya.
“Kami berharap dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat dapat lebih tenang dan aman dalam memanfaatkan tanah miliknya,” tandas Akhmad. (Red/Adv)