PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sutik, menyoroti maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ia mengimbau masyarakat setempat untuk mengurus izin resmi agar kegiatan penambangan tidak berbenturan dengan hukum.
“Di Mentaya Hulu memang belum ada tambang rakyat yang resmi, masih ilegal. Sementara di Parenggean sudah ada yang memiliki izin,” kata Sutik, baru-baru ini.
Menurutnya, dengan legalitas, penambang akan lebih tenang dalam berusaha tanpa harus khawatir dengan tindakan aparat penegak hukum.
“Masyarakat seharusnya bisa mengurus izin tambang rakyat. Ini supaya kegiatan mereka tidak lagi dikejar-kejar aparat,” jelasnya.
Terkait isu adanya pihak yang diduga membekingi tambang ilegal di wilayah tersebut, Sutik belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
Namun ia mengingatkan bahwa aktivitas tambang tanpa izin tetap tidak diperbolehkan.
“Kalau ada pembeking, saya belum mendalami. Tapi kalau tambang itu tidak punya izin, jelas dilarang. Masyarakat harus sadar akan hukum dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (dam)