DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Permudah Perizinan WPR, DPRD Kalteng Ingin Penambang Rakyat Peroleh Kepastian Hukum

4
×

Permudah Perizinan WPR, DPRD Kalteng Ingin Penambang Rakyat Peroleh Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin.

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng terus mengawal aspirasi masyarakat agar proses pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi lebih sederhana dan mudah diakses.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang tertib sesuai ketentuan.

Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, menyampaikan bahwa harapan tersebut muncul saat pihaknya menerima aspirasi dari masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, penambang menginginkan proses perizinan yang lebih cepat, sederhana, serta tidak membebani masyarakat.

“Kami menerima aspirasi dari masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat. Mereka berharap ada kemudahan dalam proses penambangan, khususnya pengurusan izin pertambangan rakyat,” ujar Riska, Kamis (2/7/2026).

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kalteng telah membawa aspirasi itu ke tingkat pusat melalui Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalteng, Sigit K. Yunianto.

Usulan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyambut baik berbagai masukan terkait penyempurnaan sistem perizinan WPR.

Baca Juga  Hasilkan Sejumlah Agenda, DPRD Pulpis Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II 2024 

Riska menjelaskan, pemerintah pusat berupaya menyusun mekanisme pelayanan yang lebih efektif dengan memangkas tahapan birokrasi yang dinilai terlalu panjang.

Upaya itu diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperoleh legalitas dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.

Selain penyederhanaan prosedur, masyarakat juga mengharapkan biaya pengurusan izin dapat ditekan seminimal mungkin.

Dukungan dari Pemprov juga dinilai penting agar masyarakat memiliki akses yang lebih mudah dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Berdasarkan penjelasan dari perwakilan Kementerian ESDM, proses pengajuan WPR nantinya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Persyaratan administrasi seperti identitas pemohon dan kesesuaian lokasi tambang akan menjadi dasar dalam proses verifikasi sebelum izin diterbitkan.

“Kalau memang wilayah itu memiliki potensi tambang dan memenuhi persyaratan sesuai aturan, proses perizinannya akan dibantu,” katanya.

Ia menambahkan, pengajuan WPR tetap harus melalui tahapan di daerah. Dinas ESDM Kalteng bersama gubernur memiliki peran dalam memberikan rekomendasi sebelum usulan disampaikan kepada Kementerian ESDM untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga  Palangka Raya–Nganjuk Perkuat Sinergi Majukan Pertanian Daerah

Riska berharap sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat menghasilkan sistem perizinan yang lebih sederhana tanpa mengurangi aspek pengawasan.

Dengan begitu, penambang rakyat dapat bekerja secara legal, terlindungi oleh regulasi, serta memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian daerah. (adv)

+ posts