PALANGKA RAYA – Maraknya penertiban tambang emas rakyat di sejumlah wilayah menjadi perhatian serius DPRD Kalteng.
Lembaga legislatif ini mendorong adanya solusi legal yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi mata pencaharian masyarakat.
Isu tersebut mengemuka dalam audiensi antara DPRD Kalteng dan Aliansi Penambang Rakyat Kalteng yang digelar di ruang rapat pimpinan DPRD Kalteng pada Selasa (14/4/2026).
Pertemuan ini menjadi ruang dialog untuk menyampaikan aspirasi serta mencari jalan keluar atas persoalan yang terus berulang.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menegaskan bahwa penertiban yang terjadi di lapangan tidak boleh mengabaikan aspek sosial masyarakat yang menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan rakyat.
Ia menilai diperlukan kebijakan yang lebih adaptif dan berpihak.
“DPRD ingin memastikan penambang rakyat mendapatkan kepastian hukum, sehingga tidak terus berada dalam kondisi yang serba tidak pasti,” ujarnya.
Menurut Arton, pendekatan yang hanya menitikberatkan pada penegakan hukum berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Oleh karena itu, ia mendorong adanya langkah komprehensif melalui penataan regulasi yang jelas dan implementatif.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah lambatnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Padahal, kedua hal tersebut dinilai sebagai kunci dalam melegalkan aktivitas penambang skala kecil.
DPRD Kalteng, lanjutnya, akan terus mengawal aspirasi yang disampaikan dalam audiensi agar dapat ditindaklanjuti oleh Pemprov maupun pemerintah pusat.
Ia berharap ada percepatan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengesampingkan aturan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyampaikan bahwa Pemprov telah melakukan berbagai upaya, termasuk menjalin koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat untuk mempercepat penetapan WPR.
“Komunikasi terus kami lakukan. Harapannya, ada percepatan dari pemerintah pusat sehingga persoalan ini bisa segera mendapatkan solusi,” katanya.
Dengan adanya sinergi antara DPRD, Pemprov, dan pemerintah pusat, diharapkan penataan tambang rakyat dapat berjalan lebih terarah, memberikan kepastian hukum, serta tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (Dam)











