EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK Bangun Ekosistem Keuangan Digital Melalui Kolaborasi Lintas Pemangku Kepentingan

11
×

OJK Bangun Ekosistem Keuangan Digital Melalui Kolaborasi Lintas Pemangku Kepentingan

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) di Jakarta.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) melalui penyusunan regulasi yang adaptif, penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Langkah tersebut ditempuh untuk menciptakan industri keuangan digital yang aman, berintegritas, inovatif, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat membuka Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) yang digelar OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta. Forum tersebut mengangkat tema “Memperkuat Landasan Regulasi dan Kolaborasi Ekosistem Menuju Industri IAKD yang Inovatif, Berintegritas, Aman, dan Berkelanjutan.”

Friderica mengatakan perkembangan teknologi, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, menghadirkan peluang besar bagi kemajuan sektor keuangan. Namun, di sisi lain, perkembangan tersebut juga memunculkan tantangan yang harus direspons melalui regulasi yang mampu mengikuti dinamika teknologi tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan.

“Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan untuk memastikan bahwa inovasi harus terus berkembang, tapi harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita,” kata Friderica, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan menuntut hadirnya kerangka regulasi yang adaptif, tata kelola yang baik, perlindungan konsumen yang kuat, serta kolaborasi erat antara regulator, industri, akademisi, media, dan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga keseimbangan antara inovasi dan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Friderica menjelaskan, penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menunjukkan komitmen negara dalam memastikan regulasi sektor keuangan mampu mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis yang terus berubah. Regulasi tersebut sekaligus memperkuat tata kelola, perlindungan konsumen, integritas pasar, dan kolaborasi seluruh ekosistem IAKD.

Baca Juga  Kunjungan Delegasi Parlemen Turki ke Bumi Tambun Bungai Bawa Pesan Perdamaian

Ia menambahkan, pengembangan keuangan digital yang aman dan berintegritas juga menjadi salah satu dari delapan program strategis OJK. Program tersebut diarahkan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan, memperkuat pembiayaan pembangunan nasional, pengembangan UMKM, ekonomi hijau, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, perlindungan konsumen, serta penegakan integritas di sektor jasa keuangan.

Data OJK menunjukkan, saat ini terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 17 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah terdaftar. Jumlah pengguna layanan PAJK mencapai 18,29 juta, sedangkan total hit konsumen pada platform PKA telah menembus 130,78 juta. Selain itu, kemitraan antara penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dengan lembaga jasa keuangan terus meningkat hingga mencapai 1.346 kemitraan. Di sektor aset keuangan digital dan aset kripto, OJK juga telah memberikan izin kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital, dua Bursa Aset Keuangan Digital, dua Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta dua Pengelola Tempat Penyimpanan, dengan jumlah konsumen mencapai 22,4 juta.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Adi Budiarso mengungkapkan bahwa OJK tengah menyusun Roadmap IAKD OJK 2026–2031 sebagai arah pengembangan industri yang lebih visioner, adaptif, dan mampu menjawab dinamika teknologi maupun kebutuhan perekonomian nasional.

“Kita berkomitmen untuk mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujar Adi.

Adi menjelaskan, roadmap tersebut dibangun berdasarkan empat prinsip utama, yakni Affordability (keterjangkauan), Integrity (integritas), Agility (kelincahan), dan Sovereignty (kedaulatan). Keempat prinsip itu diharapkan menjadi fondasi dalam membangun ekosistem IAKD Indonesia yang semakin kompetitif sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi di masa mendatang.

Baca Juga  OJK Terbitkan POJK Tata Kelola SRO Pasar Keuangan Nasional

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan Sari Yuliati menegaskan bahwa penyempurnaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 semakin memperkokoh fondasi pengembangan sektor keuangan digital nasional. Regulasi tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara percepatan inovasi, stabilitas sistem keuangan, serta perlindungan masyarakat.

“Legislasi ini dimaksudkan untuk membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh. Esensinya adalah mengorkestrasi equilibrium atau titik keseimbangan antara akselerasi inovasi, daya saing industri, khususnya optimalisasi aset digital kripto, sekaligus menjaga stabilitas sistemik dan proteksi perlindungan masyarakat secara paripurna,” kata Sari.

Melalui simposium dan forum konsultasi tersebut, OJK bersama regulator, pembentuk kebijakan, pelaku industri, akademisi, praktisi, serta berbagai pemangku kepentingan menghimpun berbagai masukan untuk penyusunan Roadmap IAKD OJK 2026–2031. Masukan tersebut mencakup pengembangan tokenisasi aset dan stablecoin, perpajakan aset keuangan digital, penguatan keamanan siber, transaksi Over-the-Counter (OTC), hingga pengembangan Single Investor Identifier (SID). Seluruh upaya itu diharapkan mampu memperkuat ekosistem keuangan digital Indonesia agar semakin aman, inovatif, dan berkelanjutan. (Red/ADV)

+ posts