HEADLINEHUKUM & PERISTIWA

Dari Informasi Warga, Polisi Temukan 135 Paket Diduga Shabu di Tumbang Rungan

6
×

Dari Informasi Warga, Polisi Temukan 135 Paket Diduga Shabu di Tumbang Rungan

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Informasi masyarakat kembali menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di Palangka Raya. Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial AR (30) di kawasan Jalan Tumbang Rungan, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut.

Dalam penindakan itu, petugas menemukan 135 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor sekitar 27,14 gram. Barang yang diduga narkotika itu ditemukan di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada di kamar rumah.

Kasus ini bermula ketika kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika di wilayah Palangka Raya. Informasi itu kemudian menjadi dasar bagi personel Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan secara bertahap.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi yang menjadi sasaran penindakan. AR kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan sejumlah tempat tertutup lainnya dengan disaksikan warga sekitar.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam di dalam kamar. Setelah diperiksa, di dalam tas terdapat 135 paket yang diduga berisi shabu. Jika mengacu pada berat kotor, keseluruhan barang yang diamankan mencapai sekitar 27,14 gram.

Baca Juga  Kemendagri dan DPRD Kalteng Perkuat Kolaborasi Wujudkan Regulasi Daerah yang Inklusif

Selain paket yang diduga shabu, polisi menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang itu meliputi plastik klip, timbangan digital, sedotan yang telah dipotong runcing, tas, telepon genggam serta uang tunai.

“Selain paket yang diduga shabu, kami juga mengamankan plastik klip, timbangan digital, sedotan yang telah dipotong runcing, tas, telepon genggam serta uang tunai. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasatresnarkoba mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., Rabu (30/9/2026).

Petugas turut mengamankan satu unit iPhone 12 dan uang tunai Rp200 ribu. Seluruh barang yang ditemukan dibawa bersama AR ke Polresta Palangka Raya untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mendalami perkara, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus itu.

Baca Juga  Tiga Armada Baru Perkuat Layanan Pemadam Kebakaran

Kepolisian juga masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa serta dugaan peran masing-masing pihak. Status dan keterlibatan AR akan ditentukan berdasarkan proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Palangka Raya mengajak masyarakat terus berperan dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika. Warga yang mengetahui adanya dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkotika dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Upaya ini menjadi bagian dari penanganan perkara narkotika sekaligus pencegahan agar peredaran barang terlarang tidak semakin meluas di lingkungan masyarakat Palangka Raya. (hms/*)

Facebook Comments Box
+ posts