PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana hibah serta bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menyebutkan bahwa dana hibah telah dianggarkan guna mendukung kegiatan organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan keagamaan, kegiatan sosial, serta organisasi seni dan budaya yang telah terdaftar dan memenuhi syarat.
“Semua penerima hibah akan dicantumkan dalam lampiran RAPBD sebagai bentuk transparansi publik,” ujar Arbert, baru-baru ini.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga menyiapkan alokasi bantuan sosial bagi kelompok rentan, termasuk lansia terlantar, penyandang disabilitas, korban bencana, warga miskin ekstrem, serta anak yatim dan piatu.
Menurut Arbert, pendataan penerima bansos telah disinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Dinas Sosial Kota Palangka Raya agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan menghindari duplikasi penerima manfaat.
“Pendataan penerima bansos telah disinkronkan dengan DTKS agar tepat sasaran dan terhindar dari duplikasi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran hibah dan bansos telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2024.
“Setiap usulan hibah sudah melalui verifikasi, seleksi administratif, hingga penilaian kelayakan. Kami ingin memastikan setiap rupiah dari dana hibah dan bansos diterima oleh pihak yang benar-benar berhak,” tegas Arbert.
Arbert juga menekankan bahwa prinsip akuntabilitas dan transparansi menjadi dasar utama bagi Pemko Palangka Raya dalam pengelolaan keuangan daerah, terutama untuk program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Semua kami lakukan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan bantuan sampai ke tangan yang tepat,” tandas Arbert. (Red/Adv)


















