DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Tambah Jadi 43 Pasal, Pansus DPRD Kalteng Pastikan Raperda Perpustakaan Lebih Aplikatif

×

Tambah Jadi 43 Pasal, Pansus DPRD Kalteng Pastikan Raperda Perpustakaan Lebih Aplikatif

Sebarkan artikel ini
Sugiyarto.

PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng terus menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Dalam pembahasan terakhir, jumlah pasal dalam raperda tersebut bertambah dari 37 menjadi 43 pasal guna memperkuat substansi dan memperjelas aspek pelaksanaannya.

Ketua Pansus, Sugiyarto, menjelaskan bahwa penambahan pasal dilakukan agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan di lapangan.

Ia menekankan pentingnya memastikan perda yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga operasional.

“Secara substansi hampir seluruh materi sudah terakomodasi. Namun kami memberi perhatian khusus pada efektivitas setelah perda ini disahkan. Jangan sampai hanya menjadi aturan di atas kertas,” ujarnya belum lama ini.

Menurutnya, salah satu fokus utama Pansus adalah memastikan pengelolaan perpustakaan umum dan perpustakaan daerah masuk dalam agenda kerja perangkat daerah terkait.

Baca Juga  Bunda PAUD Ajak Anak TK Bakuwu Belajar Menyenangkan

Hal tersebut dinilai penting agar implementasi perda memiliki dasar perencanaan dan dukungan anggaran yang jelas.

“Kami pastikan apakah pengelolaan perpustakaan ini sudah masuk dalam program kerja dinas. Jika sudah menjadi bagian dari agenda resmi, tentu kami sepakat untuk menetapkannya menjadi perda,” katanya.

Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan tersebut telah diusulkan sejak 2019 dan kini memasuki tahap akhir pembahasan.

Pansus menargetkan pengesahan dapat dilakukan pada Maret atau April mendatang setelah seluruh tahapan pembahasan dan koordinasi dengan pihak terkait rampung.

Selain itu, Sugiyarto menyebut bahwa setelah perda ditetapkan, perlu segera disusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan.

Baca Juga  Pariwisata Jadi Harapan Baru Ekonomi Kota Palangka Raya

Pergub itu nantinya akan mengatur secara teknis mengenai standar layanan, sarana dan prasarana, tata kelola kelembagaan, penguatan sumber daya manusia, hingga mekanisme pengawasan dan evaluasi, sehingga penyelenggaraan perpustakaan di Kalteng dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. (dam)

+ posts