HEADLINEHUKUM & PERISTIWA

27 Paket Sabu Diamankan, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Narkotika di Jekan Raya

11
×

27 Paket Sabu Diamankan, Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Narkotika di Jekan Raya

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Palangka Raya kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial NR (30) dalam pengungkapan dugaan peredaran sabu di Kecamatan Jekan Raya, Senin (21/9/2026).

Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi menyita 27 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 366 gram. Barang bukti dalam jumlah besar itu ditemukan di dua lokasi berbeda yang berada di wilayah Kecamatan Jekan Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, ST, MH mengatakan, kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pemantauan. Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada NR dan melakukan penindakan di sebuah kamar kos.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan terlapor,” kata AKP Yonika Winner Te’dang.

NR diamankan sekitar pukul 17.30 WIB di Kost Sriwijaya 2 Pintu Nomor 04, Jalan Bukit Keminting XI B, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Saat pemeriksaan yang disaksikan masyarakat sekitar, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,58 gram.

Baca Juga  Sinergi BPS OJK Kalimantan Tengah Jamin Akurasi Data SNLIK 2026

Dari kamar kos itu, polisi juga mengamankan bong, pipet kaca dan satu unit iPhone 14 Pro. Temuan awal ini kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melanjutkan pengembangan terhadap kemungkinan lokasi penyimpanan barang lainnya.

Penyelidikan lanjutan membawa petugas ke sebuah rumah di Jalan Mahir Mahar I Gang Mahar Raya 1, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya. Di rumah itu, petugas menemukan 26 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 365,42 gram.

Puluhan paket diduga sabu itu ditemukan di dalam lemari. Dengan tambahan satu paket dari kamar kos, total barang bukti yang disita mencapai 27 paket dengan berat kotor sekitar 366 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain, yakni satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, tiga lembar tisu putih, satu sendok plastik, satu bungkus Teh China merek Qing Shan serta satu tas selempang bertuliskan LOIS.

Seluruh barang bukti dan NR kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami asal-usul sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika itu.

AKP Yonika mengatakan, pengembangan perkara masih dilakukan untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai jalur peredaran barang yang ditemukan. Penyidik juga membuka kemungkinan melakukan penelusuran lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap NR dan barang bukti yang telah diamankan.

Baca Juga  Permasalahan Tanah Perlu Diselesaikan Secara Menyeluruh dan Terpadu

“Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian dugaan peredaran narkotika serta pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan perkara ini. (hms/*)

Facebook Comments Box
+ posts