3

Foto Denny: (kiri ke kanan) Sekda Pulpis, Ketua DPRD Pulpis, Waket I DPRD Pulpis H Ahmad Fadli Rahman, Waket II DPRD Pulpis

PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Gabungan Komisi dengan Eksekutif, Rabu (19/06/2024), dengan agenda pembahasan Laporan Pertanggung jawaban (LPj) APBD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran (TA) 2023, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemberian insentif dan kemudahan investasi dan Raperda RPJPD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025 – 2045.

Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kabupaten Pulang Pisau itu dihadiri oleh Unsur Pimpinan DPRD beserta anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau. Kemudian dari pihak eksekutif, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, dan Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

Waket I DPRD Pulang Pisau, H Ahmad Fadli Rahman mengatakan, bahwa rapat gabungan itu dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pendapat dan masukan terhadap tiga buah raperda yang akan dibahas.

“Dalam kegiatan ini kita laksanakan pembahasan Laporan Pertanggung jawaban APBD 2023, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Raperda RPJPD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025–2045,” tuturnya,

Lanjut Politisi PDIP Dapil II Maliku dan Pandih Batu ini, sebagaimana fungsi dari pengawasan dewan dalam memberikan pendapat dan masukan, bagaimana dalam menjalankan amanat penggunaan APBD tahun angaran 2023.

Sesuai dengan titik berat dan arah pembangunan yang dilaksanakan pemerintah setempat. Dimana dari hasil pembahasan ini nantinya diketahui nilai sumber daya ekonomi.

“Yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan selama periode satu tahun. Juga untuk mengetahui perkembangan pengelolaan anggaran apakah mengalami kemajuan atau kemunduran selama tahun 2023,” ucapnya.  (DEN/YN)