PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk periode 2025-2030. Pengumuman kemenangan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, pada Kamis (06/02/2025).
Pasangan nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo, dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng 2024. Kemenangan mereka telah dipastikan setelah KPU melakukan perhitungan dan verifikasi suara sah yang masuk.
“Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2025, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo memperoleh 484.754 suara,” jelas Sastriadi.
Jumlah suara tersebut mencakup 37,27 persen dari total suara sah yang masuk dalam Pilgub kali ini. Hasil tersebut menandai berakhirnya proses pemilihan yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.
Proses penghitungan suara dan penetapan pemenang Pilgub Kalteng 2024 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. KPU Kalteng memastikan bahwa seluruh tahapan Pilgub kali ini dilakukan dengan penuh transparansi dan akuntabilitas.
“Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan Pilgub kali ini,” ujar Sastriadi, menegaskan komitmen KPU untuk menjaga integritas proses pemilu. (DD)