JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih peringkat pertama dalam Program Pengendalian Gratifikasi Tingkat Nasional untuk kategori Kementerian/Lembaga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan ini menjadi bukti konsistensi OJK dalam membangun lingkungan yang bersih dari korupsi.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan kesadaran pegawai terhadap budaya anti-korupsi.
“Kami terus berkomitmen memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kesadaran pegawai, serta membangun budaya anti-korupsi di seluruh sektor jasa keuangan,” ujar Mahendra, Senin (17/03/2025).
KPK menilai OJK unggul dalam berbagai aspek, seperti penerapan media pengendalian gratifikasi, pemetaan titik rawan, mitigasi risiko, serta inovasi dalam pelaporan dan edukasi anti-gratifikasi.
Tak hanya itu, OJK juga berhasil membangun sistem pemantauan yang memungkinkan laporan gratifikasi ditindaklanjuti secara cepat dan transparan. Sistem ini diyakini menjadi salah satu faktor kunci yang membuat OJK konsisten meraih penghargaan.
Menurut Mahendra, penghargaan ini bukan hanya capaian institusi semata, tetapi juga wujud kepercayaan publik terhadap OJK sebagai pengawas sektor keuangan.
“Kami ingin menjadi contoh bagi lembaga lain bahwa pengendalian gratifikasi bukan hanya tanggung jawab internal, tetapi juga upaya bersama dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya,” tambah Mahendra.
OJK menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan guna mencegah praktik gratifikasi di sektor keuangan. Mahendra juga mengajak sektor swasta untuk ikut membangun budaya integritas, mengingat sektor jasa keuangan memiliki peran vital dalam mendorong perekonomian nasional.
“Kalau ekosistem keuangan kita bersih dan transparan, investor akan lebih percaya dan masyarakat akan lebih nyaman bertransaksi. Ini bukan hanya soal penghargaan, tapi soal masa depan ekonomi kita juga,” tutup Mahendra. (Red/Adv)