PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) tidak boleh menolak pasien yang datang untuk berobat. Komitmen ini ditegaskan sebagai upaya memberikan jaminan akses kesehatan yang setara dan berkualitas bagi masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo menyebutkan, mulai dari Puskesmas Pembantu (Pustu), Puskesmas hingga RSUD dan klinik swasta, semuanya memiliki kewajiban melayani masyarakat tanpa diskriminasi.
“Semua layanan fasyankes wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada siapa pun yang datang. Penolakan tidak dibenarkan, kecuali berdasarkan rujukan medis yang sah,” ujarnya, belum lama ini.
Ia menambahkan, apabila terdapat laporan adanya penolakan pasien, maka pihaknya akan melakukan verifikasi. Bila terbukti, sanksi berat bisa dijatuhkan hingga pencabutan izin operasional fasyankes tersebut.
Menurutnya, dalam beberapa kasus, kesan adanya penolakan lebih disebabkan oleh miskomunikasi atau kurangnya informasi dari pasien atau keluarga pengantar. Hal ini yang perlu diperbaiki oleh semua pihak.
“Makanya penting bagi pasien untuk memahami prosedur berobat, termasuk dokumen yang perlu dibawa. Tapi, fasyankes juga harus aktif memberikan edukasi,” jelasnya.
Andjar menuturkan bahwa Pemerintah Kota terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama bagi warga yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), warga yang belum terdaftar dalam JKN dapat dimasukkan sebagai peserta yang dibiayai penuh oleh Pemerintah Kota sesuai kelas rawat yang ditentukan.
Saat ini, Kota Palangka Raya sudah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC), yang berarti hampir seluruh penduduknya telah memiliki jaminan kesehatan aktif.
“Dengan capaian ini, kami optimis seluruh warga dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya maupun administrasi,” tandas Andjar. (Red/Adv)