PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kalteng dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Palangka Raya menyelenggarakan program Inkubasi Ekosistem Pesantren Inklusif Keuangan Syariah (EPIKS) di Pondok Pesantren Hidayatullah Palangka Raya, Selasa (23/9/2025).
Kegiatan ini diikuti para santri dengan mengusung tema Membangun Kemandirian Pesantren yang bertujuan memperkuat peran pesantren sebagai penggerak ekonomi syariah sekaligus meningkatkan literasi keuangan.
Ketua Ponpes Hidayatullah Palangka Raya, Usamah, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya program tersebut.
“Kami sangat menyambut baik kegiatan ini karena memberikan bekal penting bagi santri untuk memahami literasi keuangan syariah,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Menurut Usamah, dengan pemahaman tersebut, pesantren diharapkan semakin mandiri dalam mengembangkan potensi ekonomi berbasis nilai syariah.
Asisten Direktur Senior OJK Kalteng, Andrianto Suhada, menegaskan program EPIKS menjadi langkah strategis mengintegrasikan nilai syariah dengan praktik pengelolaan keuangan modern.
“Pesantren memiliki peran besar dalam membentuk generasi yang tidak hanya berilmu, tetapi juga mandiri secara ekonomi. Melalui EPIKS, kami ingin santri memiliki pemahaman literasi keuangan syariah sekaligus mampu mengembangkan potensi ekonomi pesantren secara berkelanjutan,” jelasnya.
Dalam sesi pemaparan, OJK Kalteng menyampaikan materi literasi keuangan syariah dan menjelaskan program EPIKS yang dirancang khusus memperkuat kemandirian pesantren.
Selain itu, narasumber lain turut membahas peluang ekonomi syariah di daerah dan memperkenalkan produk serta layanan perbankan syariah.
Acara ditutup dengan diskusi interaktif yang melibatkan santri, di mana mereka aktif bertanya terkait peluang usaha di lingkungan pesantren dan pemanfaatan layanan perbankan syariah.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin literasi keuangan syariah benar-benar menjadi modal penting bagi kemandirian pesantren,” tandas Andrianto. (Red/Adv)